Gelar perkara dilaksanakan kemarin (Kamis),"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri menggelar perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu yang diduga melibatkan kepala daerah setempat.

"Gelar perkara dilaksanakan kemarin (Kamis)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ronny mengatakan gelar perkara melibatkan penyidik Polda Bengkulu dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Ronny enggan menjelaskan detail hasil gelar perkara karena pihaknya sudah menyerahkan kepada Bidang Humas Polda Bengkulu.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB), Komite Independen Transparansi Anggaran dan Komunitas Mahasiswa Anti Korupsi mendatangi Mabes Polri, Kamis (5/12).

Aktivis mahasiswa dan pemuda Bengkulu itu meminta penyidik Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Bengkulu.

Koordinator mahasiswa dan pemuda Bengkulu Zefriansyah mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Polda Bengkulu sejak Desember 2012 tersebut.

Zefriansyah menuturkan penyidik Polda Bengkulu hanya sebatas menetapkan tersangka direktur dan manajemen rumah sakit padahal proses penyidikan sudah hampir setahun.

Zefriansyah menjelaskan dugaan kasus korupsi sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Dana tersebut merupakan pembayaran dana jasa tim pembina manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.
(T014/N002)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014