Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Departemen Sosial (Depsos) akan menyatukan persepsi tentang tayangan pesan singkat (SMS) berhadiah di televisi yang dianggap haram, agar segera dilakukan penertiban terhadap operator SMS tersebut. "Besok (5/9), MUI dan Depsos akan bertemu membahas Fatwa haram SMS berhadiah di TV," kata Ketua MUI, Ma`ruf Amin, di Jakarta, Senin, menindaklanjuti fatwa haram MUI terhadap SMS berhadiah yang marak di Stasiun TV. Menurut dia, pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi diantara dua institusi tersebut terkait tayangan SMS di TV yang mengandung unsur judi. Selain itu, dari pertemuan tersebut juga diharapkan dihasilkan kesepakatan terkait kriteria SMS yang mengandung unsur judi untuk kemudian dijadikan dasar dalam penertibannya. Sementara MUI, menurut Amin, tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan SMS berhadiah tersebut, walaupun Komisi B Ijtima` Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah menyatakan bahwa SMS berhadiah tersebut haram hukumnya. "Dengan adanya pertemuan dan penyatuan persepsi, kami minta Depsos sebagai lembaga pemerintah yang berwenang menertibkan (SMS berhadiah-red) segera bertindak," kata Amin. Sebelumnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa PT Infokom Elektrindo (EI), penyedia kuis SMS premium 6288, baru akan menarik produknya itu apabila sudah ada surat keputusan Menteri Sosial. Walaupun demikian, kata anggota BRTI Heru Sutadi, pihak PT EI telah menyatakan kesediaannya menghentikan layanan SMS tersebut. "Mereka (Infokom) telah mengirim surat ke BRTI, mengenai kesediaan menghentikan layanan SMS itu," katanya. PT Infokom bekerjasama dengan operator telekomunikasi menyelenggarakan layanan kuis di media televisi, yaitu, Goyang Pol ditanyangkan di RCTI, Klop dan Kira-kira (Global TV), dan Iseng-Iseng (TPI), yang diduga banyak kalangan, mengandung unsur judi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006