Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 20 tokoh dari Jawa Timur menemui Ketua DPR, Agung Laksono, di Gedung MPR/DPR/DPD di Senayan Jakarta, Senin, guna membahas persoalan luapan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Delegasi yang dipimpin Koordinator Posko Tim Relawan Independen, Abdi Manaf, mendesak pemerintah untuk bertindak lebih cepat dan melakukan koordinasi secara baik di antara unsur pemerintah dengan menunjuk satu pejabat setingkat menteri, agar persoalan bisa segera teratasi. Turut hadir dalam pertemuan itu, antara lain Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ali Maschan Moesa, Guru Besar Sosiologi Universiats Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. DR Hotman Siahaan, dan wakil dari unsur pimpinan DPRD Jatim, Ridwan Hisyam. Posko Tim Relawan Posko Independen, antara lain menyebutkan bahwa tokoh Sidoarjo dan DPRD Jawa Timur telah mengadakan rapat pada 29 Agustus 2006, yang menuntut pemerintah untuk segera menetapkan situasi darurat terkait luapan lumpur dari lokasi pengeboran oleh PT Lapindo Brantas Inc. Dengan penetapan darurat, pemerintah didesak menebitkan payung hukum dan menunjuk pejabat setingkat menteri yang bertugas menggkordinasikan segala upaya penanggulangan luapan lumpur. Hal itu, menurut mereka, didasarkan pada situasi penanganan lumpur yang belum terkoordinasi secara baik. Pejabat berbagai tingkatan masih berbeda sikap dalam menanggapi upaya menggulangi lumpur. Abdi Manaf mengungkapkan, kurangnya koordinasi itu antara lain terlihat dari perbedaan dalam menanggapi rencana pemerintah pusat dalam mengatasi luapan lumpur tersebut. Pemerintah pusat merencanakan akan membuang lumpur ke laut, namun terjadi perbedaan sikap antara pihak terkait di Jawa Timur. Rencana membuang lumpur ke laut juga ditentang oleh masyarakat Madura dan Walikota Surabaya. "Dalam kondisi seperti ini, mana mungkin gubernur atau bupati meminta pemerintah pusat membatalkan rencana membuang lumpur ke laut, karena Lapindo beroperasi atas izin Kementerian ESDM," katanya. Dia juga mengungkapkan, tuntutan kepada Lapindo agar membeli aset masyarakat dengan wajar bagi yang bersedia menjual asetnya. Pihaknya juga menuntut agar perusahaan itu memberi kompensasi dan ganti rugi secara wajar atas kerusakan aset masyarakat bagi mereka yang tidak mau menjual asetnya. "Kita berharap pemerintah menerbitkan payung hukum dan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan koordinasi secara tepat dan tegas agar koordinasi bisa dilakukan secara baik," katanya. Menanggapi pernyataan itu, Agung Laksono menyatakan, pihaknya segerea menyampaikan tuntutan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya segera hubungi Presiden," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006