Jakarta (ANTARA News) - Perpanjangan kebijakan sunset policy (hapus sanksi pajak) dari semula 31 Desember 2008 menjadi akhir Februari 2009 akan meningkatkan jumlah penduduk yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlah penduduk yang memiliki NPWP telah melebihi 10 juta pada tahun 2008, dengan kebijakan sunset policy yang akan diperpanjang hingga Februari 2008, akan semakin meningkatkan jumlah penduduk yang memiliki NPWP. Hal itu diungkapkan dalam laporan Evaluasi Ekonomi 2008 dan Prospek 2009 yang diterbitkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin. Laporan yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eddy Abdurrachman itu menyebutkan, kebijakan itu bukan hanya diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mengurangi resiko fluktuasi penerimaan pajak dengan meluasnya basis pajak. Dewasa ini, penerimaan pajak sangat tergantung pada sedikit pembayar pajak saja. Misalnya pada 2007, sebesar 56 persen penerimaan pajak penghasilan (PPh) perorangan disumbangkan oleh hanya satu persen pembayar pajak. Menurut laporan itu, konsolidasi fiskal yang dilakukan sepanjang 1999-2007, telah memberi hasil memadai bukan hanya untuk memperkuat keberlangsungan fiskal tetapi juga tersedianya fiskal space yang memadai untuk mendorong perekonomian domestik. Inti dari konsolidasi fiskal terletak dari perbaikan struktur penerimaan negara, meningkatnya efektivitas pengeluaran pemerintah baik pusat maupun daerah, maupun terkendalinya resiko fiskal terutama menyangkut sisi pembiayaan defisit anggaran. Realisasi APBN 2008 menunjukkan terjadi perubahan yang signifikan dari proses konsolidasi fiskal ini. Perubahan signifikan itu antara lain dari sisi penerimaan di mana struktur penerimaan makin sehat dengan meningkatnya peran penerimaan non migas khususnya PPh. Jumlah penduduk yang memiliki NPWP telah melebihi 10 juta pada tahun 2008.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009