... AM akan dihukum sepertiga lebih berat daripada orang biasa."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM) akan segera menuju tahap penuntutan terkait sejumlah sangkaan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akil terlibat dalam kasus suap, gratifikasi dan TPPU," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Johan mengatakan, tahap penuntutan segera ditujukan kepada suami dari Ratu Rita itu.

"Dalam waktu dekat AM akan menuju penuntutan atau ke tahap dua. Kemungkinan sekitar dua sampai tiga pekan ke depan atau bisa lebih cepat," katanya.

Untuk kasus suap, Akil banyak terlibat di sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). KPK hingga saat ini masih mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Akil dalam sengketa pilkada, yaitu Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang.

Akan tetapi, Johan mengatakan, sengketa yang baru terlihat pemberi suapnya baru dua pilkada, seperti di Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten).

KPK belum dapat memastikan tentang materi tuntutan yang akan ditujukan kepada Akil, seperti lamanya kurungan dan berapa denda.

Menurut dia, informasi tersebut tergantung cepat tidaknya KPK dalam mengumpulkan bukti sebagai materi tuntutan.

"Satu hal yang pasti adalah seorang penegak hukum, seperti AM akan dihukum sepertiga lebih berat daripada orang biasa," katanya.

Dalam kasus suap, Akil adalah tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak bersama dengan advokat Susi Tur Handayani sebagai penerima suap.

Sedangkan, pemberi suap tersebut adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardhana (Wawan).

Akil diduga melakukan gratifikasi dalam beberapa sengketa pilkada, seperti Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang, sedangkan untuk TPPU diduga telah mengalihnamakan beberapa asetnya hasil perilaku melawan hukum.

"Beberapa asetnya telah berubah atas nama orang lain seperti rumah, tanah, mobil, rekening dan aset lainnya yang mencurigakan," katanya. (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014