Aturan itu sudah diketahui oleh parpol peserta Pemilu 2014 dan caleg, namun tetap saja dilakukan."
Padang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, Sumatera Barat akan mengumumkan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Poltik (Parpol) maupun caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masih membandel pasang atribut kampanye ke media massa.

"Pihaknya dalam waktu dekat ini caleg bandel akan dimumumkan ke media massa," kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina, K di Padang, Senin

Menurut dia, Panwaslu masih melakukan pendataan nama-nama caleg yang masih bandel memasang alat peraga kampanye.

"Masih menunggu laporan dari panwascam nama-nama caleg yang bandel tersebut," ungkap dia.

Panwaslu melakukan hal tersebut untuk membuat efek jera kepada caleg parpol dan caleg DPD yang masih membandel pasang alat peraga kampanye, calon sebagai pejabat seharusnya juga taat aturan.

"Belum terpilih sudah melanggar, apalagi nanti kalau sudah menjabat. Biar masyarakat yang menilainya, apakah caleg tersebut layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat," tegas Nurlina K.

Dia mengatakan, Panwaslu Padang sudah berapa kali memberikan surat teguran kepada pimpinan partai poltik peserta pemilu untuk mentaati Peraturan KPU Nomor 15 tentang aturan alat peraga kampanye.

"Sepertinya surat tersebut tidak ada respon, malahan ditemukan masih ada caleg yang bandel pasang alat peraga kampanye," kata dia.

Menurut Nurlina K, khusus baliho segmentasi dibuat parpol bukan oleh caleg. Kalau parpol ingin pasang baliho harus memuat program kerja, visi misi kemudian ada lambang partai.

"Jika baliho tersebut ingin ada foto pengurus parpol boleh saja asal tidak tercatat sebagai caleg Pemilu 2014," ungkap dia.

Pelanggaran dilakukan caleg dapat mempengaruhi turunnya partisipasi pemilih untuk bisa mematahui aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013.

"Aturan itu sudah diketahui oleh parpol peserta Pemilu 2014 dan caleg, namun tetap saja dilakukan," jelas Nurlina K. (*)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014