Penambahan itu, diantaranya pengerukan waduk di Ciawi, termasuk pembebasan lahan dan sebagainya dengan total anggaran Rp200 miliar. Kemudian, pembangunan rumah-rumah pompa dengan nilai anggaran sekitar Rp300 hingga Rp500 miliar,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melakukan penundaan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran 2014.

"Pengesahan APBD 2014 tidak kita tunda-tunda. Anggaran itu memang masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," kata Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Ferrial, pembahasan itu terus dilakukan karena adanya penambahan anggaran untuk beberapa kegiatan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan penanganan banjir di ibukota.

"Penambahan itu, diantaranya pengerukan waduk di Ciawi, termasuk pembebasan lahan dan sebagainya dengan total anggaran Rp200 miliar. Kemudian, pembangunan rumah-rumah pompa dengan nilai anggaran sekitar Rp300 hingga Rp500 miliar," ujar Ferrial.

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mendukung agar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari APBD DKI 2013 sebesar Rp7 triliun dimasukkan kedalam APBD DKI 2014, sehingga totalnya menjadi Rp72 triliun.

"Berdasarkan pengalaman kami, kalau SiLPA dimasukkan kedalam APBD-Perubahan (APBD-P), biasanya tidak pernah terserap dengan maksimal. Makanya, SiLPA itu harus dimasukkan kedalam APBD yang ditetapkan dari awal," tutur Ferrial.

Dia mengungkapkan pembahasan APBD saat ini sudah selesai secara keseluruhan. Selain itu, nomor rekening serta nomenklatur juga sudah jelas, sehingga hanya tinggal memasukkan anggaran kegiatannya saja.

"Pengisian anggaran kegiatan kedalam nomenklatur dan nomor rekening itu dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Kita sudah serahkan kepada BPKD hari ini, dan prosesnya memerlukan waktu sekitar dua hari," ungkap Ferrial.

Proses pengisian tersebut, tambah dia, membutuhkan waktu dua hari karena banyaknya jumlah kegiatan di dalam APBD DKI 2014, yakni 62.000 kegiatan dengan 400 sub kegiatan.

"Jadi, lebih baik telat sampai dua atau tiga minggu, tapi jelas semuanya, daripada cepat-cepat disahkan tapi belum mencakup semua kegiatan," kata Ferrial.

Dengan demikian, dia mengaku optimis pengesahan APBD DKI 2014 dapat dilaksanakan pada Rabu (22/1) dan setelah itu langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(R027/Z002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014