Palembang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita aset tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Jagaraga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berinisial "M" sebagai tindak lanjut pendalaman kasus tersebut.

"Beberapa hari lalu, aset-aset tersangka M telah disita, seperti dua unit truk, tanah seluas 130 hektare di Way Kanan, Lampung, dan tanah seluas 1.628 meter persegi di Muaradua," kata Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran di Palembang, Selasa.

Ia mengemukakan, dua unit truk telah dibawa ke Mapolda Sumsel, sementara tanah milik tersangka telah dipasangi garis polisi.

"Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas tahap dua dan jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke Kejati," kata Imran.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Selatan terpaksa mengembalikan berkas penyidikan M ke Kepolisian Daerah setelah dinilai belum lengkap.

"Berkas tersangka M sudah dikirim ke Kejati tapi setelah diperiksa dan dipelajari masih ada yang kurang, sehingga terpaksa dikembalikan ke Polda Sumsel untuk segera dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi di Palembang, Minggu.

Ia mengemukakan, pengembalian berkas penyidikan M yang merupakan adik kandung Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtadin Serai, itu dilakukan Kejati Sumsel pada awal tahun 2014. Sementara, pelimpahan ke Kejati sendiri dilakukan Polda pada akhir tahun 2013.

"Saat ini berkas perkara sudah beralih kembali ke Polda, jadi untuk cepat atau lambatnya kasus ini diproses tergantung pada pelimpahan ke kejaksaan. Pada prinsipnya Kejati tidak mau mengintervensi institusi lain, jika belum beralih maka tidak mau mencampuri" katanya.

Sementara itu, berkas terhadap dua tersangka lain yang diduga terlibat penyalahgunaan dana proyek Jalan Jagaraga atas nama Burhaedi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Khairul (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga saat ini juga berada di Polda Sumsel.

Proyek yang ditaksir merugikan negara senilai Rp9,2 miliar berdasarkan audit BPKP ini dilakukan dengan modus mengurangi spesifikasi pekerjaan.

Proyek yang belum selesai dikerjakan juga telah mendapat bayaran 100 persen dari total proyek, yakni senilai Rp35,8 miliar.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014