Padang (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat meminta agar pihak Rumah Sakit Umum M Djamil Padang bersikap tegas dalam penyelesaian permasalahan pemungutan uang parkir sebanyak dua kali di rumah sakit tersebut.

"Ketegasan pihak rumah sakit harus ditunjukkan demi kepentingan masyarakat banyak," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunafri di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, Ombudsman telah mendatangi pihak rumah sakit terkait permasalahan parkir yang sudah banyak dikeluhkan pengunjung rumah sakit itu karena memungut biaya parkir sebanyak dua kali terhadap pengunjung.

Hasil kunjungan tersebut pada tanggal 18 Januari 2014 Ombudsman telah menerima surat jawaban dari pihak M Djamil yang berisi perjanjian akan melakukan pembenahan untuk memperbaiki keadaan itu.

Selain itu lanjut Yunafri, akan memanggil pihak CV. Episindo sebagai perusahaan yang diberi wewenang untuk mengelola parkir di kawasan RSU M Djamil.

Pemanggilan ini dilakukan bertujuan agar perusahaan tersebut berhenti melakukan pungutan biaya parkir sebanyak dua kali.

Kemudian pihak perusahaan juga diminta untuk memberikan baju seragam kepada petugas parkir untuk menutup kemungkinan ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.

Ia menyebutkan, untuk proses selanjutnya Ombudsman akan memberikan waktu kepada pihak rumah sakit untuk memenuhi janjinya dan dalam waktu yang ditentukan nantinya, Ombudsman akan kembali melakukan proses monitoring ke lapangan.

"Kita tentu akan melakukan monitoring untuk memastikan apakah yang dijanjikan pihak rumah sakit ditepati atau tidak seperti yang tertulis dalam surat," ujarnya.

Dia berharap pihak rumah sakit benar-benar memperhatikan permasalahan parkir tersebut, mengingat dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat nantinya.

"Masyarakat datang ke rumah sakit itu pasti dalam keadaan bermasalah sehubungan dengan penyakit. Lalu kemudian ditambah lagi permasalahan dengan biaya parkir, kan kasihan masyarakat," katanya.

Keluhan para pengunjung rumah sakit M Djamil kepada Ombudsman Sumbar adalah pemungutan uang parkir sebanyak dua kali. Pertama masyarakat membayar pada gerbang masuk seharga Rp2.000, lalu di dalam akan kembali dipungut dengan bayaran yang sama.

Pewarta: Hamriadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014