Denpasar (ANTARA News) - Abdul Azis alias Jafar (30) yang dinyatakan terbukti ambil bagian dalam aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar warga asal Pekalongan, Jawa Tengah itu diganjar sepuluh tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terpidana Abdul Azis yang didampingi tim penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Ini artinya, terpidana yang antara lain disebutkan telah membuat situs teroris, belum mengambil sikap tegas baik berupa menerima maupun menolak putusan majelis hakim yang diketuai hakim Nyoman Gde Wirya SH di PN tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006