Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara enam hakim karena melakukan pelanggaran etika profesi dan disiplin. Ketua Badan Pengawasan MA, Ansyahrul, di Gedung MA di Jakarta, Selasa, mengatakan, enam hakim yang diberhentikan sementara itu terdiri atas satu hakim tingkat pengadilan pertama dan lima hakim tingkat banding. "Keseluruhan yang terkena sanksi 43 orang. Hakimnya enam, selebihnya ada yang panitera pengganti dan pejabat sturktural, mulai dari tingkat PN, banding, hingga MA," kata Ansyahrul. Satu hakim di tingkat pengadilan pertama yang dijatuhkan sanksi adalah hakim PN Jakarta Selatan, Herman Allositandi, yang telah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap saksi kasus korupsi dana Jamsostek. Ansyahrul mengatakan panitera PN Jakarta Selatan, Jimmy Lumanauw, yang terlibat dalam perkara pemerasan bersama dengan Herman juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Sanksi pemberhentian sementara itu dijatuhkan MA kepada Herman dan Jimmy sambil menunggu proses hukum yang tengah dijalani keduanya berkekuatan hukum tetap. Herman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis PN Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepadanya. Namun, Ansyahrul menolak untuk membeberkan nama lima hakim pengadilan tingkat banding yang juga dijatuhi sanksi serupa. "Kita tidak bisa menyebutkan identitas hakim-hakim itu, karena sanksi ini belum final. Mereka masih bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian," ujarnya. Sanksi kepada 43 orang di lingkungan peradilan di seluruh Indonesia itu merupakan hasil kerja pengawasan internal MA selama kurun Agustus 2005 hingga Agustus 2006. Ketua Muda Pengawasan MA, Gunanto Suryono, mengatakan sebelumnya ia mengeluarkan disposisi untuk menjatuhkan sanksi bagi 33 hakim dari seluruh peradilan di Indonesia, namun ternyata yang benar-benar dijatuhi sanksi oleh badan pengawasan MA hanya enam orang. "Dari saya disposisi sanksinya untuk 33 hakim, tetapi saya tidak tahu sampai di badan pengawasan jadi tinggal berapa," ujarnya. Gunanto mengaku ia hanya bisa memberikan disposisi sanksi, namun hasil akhirnya yang menentukan adalah Badan Pengawasan MA yang diketuai oleh Ansyahrul.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006