Ketika pilkada dilakukan serentak di seluruh daerah, maka nanti konfliknya juga akan serentak, juga sengketa. Maka perlu ada `test case`, per provinsi dulu baru diserentakkan di level nasional dan lokal,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan kepala daerah serentak memerlukan proyek percontohan untuk mengetahui kesiapan masing-masing daerah dalam pelaksanaannya, kata pengamat politik Siti Zuhro di Jakarta, Minggu.

"Memang perlu ada trial dan error soal pilkada. Kita ada 34 provinsi, maka silahkan serentak dulu masing-masing (provinsi) itu baru kemudian diserentakkan seluruhnya," katanya dalam sebuah diskusi "Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada".

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan jika penyelenggaraan pilkada langsung dilakukan serentak di seluruh daerah Indonesia, maka risiko konflik pasca-pilkada akan terjadi secara masif.

"Ketika pilkada dilakukan serentak di seluruh daerah, maka nanti konfliknya juga akan serentak, juga sengketa. Maka perlu ada test case, per provinsi dulu baru diserentakkan di level nasional dan lokal," tambah Siti Zuhro.

Dia mencontohkan, misalnya, pelaksanaan pilkada secara serentak dapat dilakukan di Provinsi Jawa Timur dengan 38 pemilihan bupati-walikota dan satu pemilihan gubernur.

"Lakukan dulu di satu provinsi secara serentak, jangan semua diseragamkan. Itu yang disebut pemilu asimetris. Tadinya seperti itu usulannya di DPR, tapi tidak setuju," katanya.

Sosialisasi

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan pelaksanaan pilkada secara serentak di seluruh wilayah Tanah Air dapat dilakukan bersamaan dengan pemilu presiden- wakil presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) pada 2019 mendatang.

"Pertimbangannya adalah koalisi permanen saat itu sudah terjadi dari tingkat Pusat sampai daerah, selain itu juga mengurangi konflik-konflik horizontal yang biasanya terjadi pasca-pilkada," kata anggota Panja tersebut.

Oleh karena itu, menurut Nurul, mulai saat ini DPR dan Pemerintah dapat melakukan sosialisasi untuk revisi undang-undang paket pemilu, sehingga sesaat setelah Rancangan Undang-undang Pilkada disahkan maka akan diperoleh gambaran mekanisme pelaksanaan pilkada serentak.

"Pada saat UU Pilkada, yang akan diketok palu pada 4 Maret mendatang, maka saat itulah kita akan mendapat gambaran bahwa pilkada serentak dilakukan mengikuti pemilu serentak," ujarnya.

(F013/A011)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014