Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang warga negara Indonesia yang tengah menjalani hukuman penjara hingga tahun 2030 atas tujuh tindak kriminal, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun lagi oleh Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia atas tuduhan merampok.

Hakim Mohd Yusoff Yunus menjatuhkan hukuman tersebut atas Aziz Jamal (45) setelah dia mengaku bersalah melakukan perampokan pada lima tahun lalu itu, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Senin.

Aziz diseret ke pengadilan bersama seorang lagi rekannya yang juga warga Indonesia, Samsuddin Hachom (54) atas tuduhan sama namun Samsuddin tidak mengaku bersalah atas tuduhan itu.

Kedua terdakwa bersama dua rekan mereka yang masih bebas melakukan perampokan di sebuah rumah di Batu 25, Machang, Kota Bharu pada 2 September 2009.

Komplotan bersenjatakan parang itu mengambil gelang, kalung, anting-anting, cincin, enam buah telepon seluler serta jam tangan milik keluarga tersebut.

Ancaman hukuman untuk kejahatan tersebut berdasar pasal 395/397 Kanun Keseksaan maksimal penjara 20 tahun dan hukuman cambuk.

Aziz yang saat ini masih ditahan di Penjara Marang, Terengganu mengaku memiliki seorang istri dan anak di Indonesia.

Hakim menetapkan sidang untuk Samsuddin akan dilanjutkan pada 9 dan 10 Maret.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014