Izin impor memang diberikan oleh Kementerian Perdagangan, tapi hanya untuk beras khusus. Saat ini masih ditelusuri, di mana permasalahannya,"
Sragen, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan tengah melakukan penelusuran masuknya beras impor asal Vietnam yang ditengarai merupakan beras ilegal karena diimpor tidak sesuai dengan ketentuan.

"Izin impor memang diberikan oleh Kementerian Perdagangan, tapi hanya untuk beras khusus. Saat ini masih ditelusuri, di mana permasalahannya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, seusai menghadiri Peringatan Hari Pasar Bersih Nasional ke-6 di Sragen, Jawa Tengah, Selasa.

Bayu mengatakan, memang ada izin yang diberikan untuk impor beras kurang lebih sebanyak 16.000 ton yang diperuntukkan bagi beras khusus, namun, yang jadi masalah adalah adanya laporan beredarnya beras non-khusus yang datang dari Vietnam itu.

"Jumlah importasinya benar, importirnya juga benar, tapi itu hanya untuk beras khusus," tegas Bayu.

Bayu menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi mengenai keberadaan beras impor dari Vietnam yang bukan berjenis khusus tersebut bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica, dengan rincian sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica.

Seperti diketahui, selama ini impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Jumlahnya sebanyak 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Keseluruhan impor beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.

Impor beras tersebut telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kemendag. Walaupun semestinya perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012. Namun, perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.

(V003/C004)

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014