Berkas perkaranya sudah tahap P21 (sempurna dan segera dilimpahkan kejaksaan).
Pekanbaru (ANTARA News) - Seorang Kepala Suku Sakai (suku pedalaman Riau) diduga terlibat perambahan hutan alam di Giam Siak Kecil yang menjadi salah satu cagar biosfer di Tanah Air.

"Berkas perkaranya sudah tahap P21 (sempurna dan segera dilimpahkan kejaksaan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP, Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu siang.

Kepala suku berinisial R itu sebelumnya diamankan Kepolisian Daerah Riau bersama empat orang warga yang diduga juga terlibat perambahan kawasan cagar biosfer itu.

Empat rekan lainnya dikabarkan juga sedang dalam proses pemberkasan perkara itu segera dinaikkan statusnya ke penuntutan.

Sementara itu, pihak Suku Sakai yang merupakan suku pedalaman di Riau itu belum dapat dikonfirmasi dugaan keterlibatan kepala suku dalam perambahan hutan alam di Giam Siak itu.

Sebelumnya, Polres Bengkali juga telah mengamankan empat pelaku lainnya sehingga total tersangka dalam kejahatan alam tersebut berjumlah sembilan orang.

"Untuk empat tersangka tambahan ditangani oleh Polres Bengkalis," katanya.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, satu di antara tujuh cagar biosfer di Indonesia. Cagar biosfer itu, terletak di dua wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.

Cagar itu ditetapkan dalam sidang "21st Session of the International Coordinating Council of the Man and the Biosphere Program UNESCO" di Jeju, Korea Selatan, 26 Mei 2009.

Giam Siak Kecil adalah satu di antara 22 lokasi yang diusulkan 17 negara yang diterima sebagai cagar biosfer pada tahun tersebut.

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014