Tersangka membeli sabu-sabu seharga Rp300 ribu satu paketnya, sedangkan senjata api dan 10 butir amunisi yang dimiliki tersangka tersebut diberi dari seorang bernama Anton, warga Tegineneng Kabupaten Pesawaran."
Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Prayoga alias Yoga, warga Jl Ryacudu Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame yang merupakan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, seusai pesta narkoba jenis sabu-sabu,

Kasat Narkoba Polesta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/1) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengusaha laundry dan mengaku sebagai anggota BNN," kata dia.

Ia menyatakan, tempat tersebut diduga sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di tempat itu, dan mencurigai sebuah rumah yang digunakan untuk usaha laundry "Firly Laundry".

Petugas kepolisian menggerebek tempat itu, dan menangkap tersangka bernama Prayoga alias Yoga serta melakukan penggeledahan di rumah ini.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan tiga buah plastik klip yang berisikan sabu-sabu, empat buah korek api, dan seperangkat alat isap atau bong," kata dia pula.

Kompol Sunaryoto mengungkapkan, selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan berikut 10 butir peluru aktif yang berada di dalam tas kecil yang disimpan tersangka di dalam kamarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Wiwid, warga Kecamatan Sukarame, dengan cara membelinya.

"Tersangka membeli sabu-sabu seharga Rp300 ribu satu paketnya, sedangkan senjata api dan 10 butir amunisi yang dimiliki tersangka tersebut diberi dari seorang bernama Anton, warga Tegineneng Kabupaten Pesawaran," kata dia lagi.

Berdasarkan informasi tersangka Yoga itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka Wiwid. Tapi tersangka sudah tidak ada di tempatnya dan melarikan diri, sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan setinggi-tinginya 20 tahun penjara.

Pengakuan tersangka Yoga bahwa barang tersebut miliknya dan baru selesai dipakai. Sabu-sabu didapatnya dengan membeli dari seseorang yang dikenalnya bernama Widada alias Wiwid, warga Sukarame yang diduga merupakan seorang oknum anggota TNI.

"Saya beli dari Wiwid satu paketnya seharga Rp300 ribu dan membeli tiga paket. Konsumsi sabu-sabu itu baru dua bulan, selain dikonsumsi saya juga mengedarkannya karena keuntungannya lumayan," kata dia lagi.

Ia mengaku senjata api dan peluru itu, diberikan oleh temannya yang bernama Anton, dari Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, sedangkan mobil sedan warna silver itu menyewa dari rental mobil.

"Saya dikasih senjata api itu, sudah dua bulan ada sama saya. Saya punya itu hanya untuk jaga-jaga, bukan untuk melakukan kejahatan," katanya. (B014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014