Musirawas, Sumatera Selatan (ANTARA News) - Salah seorang anggota Polisi Resor (Polres) Musirawas, Sumatera Selatan, Brigadir Polisi (Brigpol) Dedi Supriadi dipecat akibat tidak disiplin.

"Kami telah merekomendasikan agar bersangkutan dipecat tidak dengan hormat, karena tidak bekerja selama 30 hari lebih secara berturut-turut," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Musirawas AKBP Chaidir, Kamis.

Ia mengatakan, seorang prajurit Polri itu diberhentikan melalui sidang disiplin yang berlangsung di Mapolres Musirawas akhir pekan lalu.

Sidang disiplin itu, diketuai Wakapoles Kompol Tulus Sinaga dengan wakil ketua Kabag ops Kompol Adhi Setiawan dan Kabag Sumda Kompol Toni Siagian, sedangkan penuntut Kasi Provam Iptu Suardi.

Sidang disiplin tidak dihadiri oleh terperiksa Brigpol Dedi Supriadi berjalan lancar dan memutuskan sesuai aturan disiplin polisi.

Terperiksa dihukum dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan tuntutan dalam sidang displin tersebut.

Bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 huruf A pasal 21 Ayat 4 serta PP 21 No 23 tentang pemberhentian anggota Polri, jelasnya.

Wakapolres Musirawas Kompol Tulus Sinaga mengatakan, terperiksa bertugas di Polsek Megang sakti, hingga kini terperiksa belum ditemukan.

Selain pelanggaran disiplin terperiksa juga terlibat kasus penipuan yang sekarang ditangani oleh Polsek Purwodadi.

"Kami hanya memproses disiplinnya, sedangkan kasus pidana ditangani Polsek Purwodadi, sekarang sedang dilakukan penyidikan Unit Reskrim Polsek Purwodadi," Katanya.

Pihaknya tidak akan melindungi anggota yang salah, apalagi tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan Surat Keputusan dikeluarkan Polda, pihaknya hanya melakukan rekomendasi, tandasnya. (*)

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014