Empat Surat pemanggilan mulai diantar hari ini melalui masing-masing Parpol. Adapun caleg yang dipanggil berjumlah 21 orang dari 10 parpol kecuali PBB dan PKB.
Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 21 calon legislatif (caleg) dari 10 partai politik terancam dipidanakan karena diduga melanggar aturan kampanye dalam bentuk kampanye di luar jadwal.

"Pada dasarnya Bawaslu Riau telah meneruskan temuan dugaan Pelanggaran pidana pemilu dalam bentuk kampanye di luar jadwal (iklan di media massa) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis siang.

Berdasarkan penerusan temuan tersebut, tambahnya, Sentra Gakkumdu telah melakukan Rapat pada Rabu (29 Januari 2014).

Rapat tersebut kata dia, dihadiri oleh L Simatupang, Edi Winoto, dan Pransisco (ketiganya anggota Sentra Gakkumdu dari Polda), dan M Seregar (mewakili Kejati), Edy Syarifuddin, Rusidi Rusdan, Fitri Heriyanti (Bawaslu).

Dalam rapat itu, kata dia, disepakati bahwa kasus ini akan diseriusi oleh Sentra Gakkumdu dan selanjutnya memanggil caleg yang diduga melakukan pelanggaran untuk diminta keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemilu pada Selasa (4 Februari 2014) bertempat di ruang Sentra Gakkumdu Riau Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 119 Pekanbaru.

"Empat Surat pemanggilan mulai diantar hari ini melalui masing-masing Parpol. Adapun caleg yang dipanggil berjumlah 21 orang dari 10 parpol kecuali PBB dan PKB," katanya.

Sedangkan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada dua orang yang diduga melanggar aturan itu.

Sentra Gakkumdu, kata dia, juga memanggil ketua parpol para caleg tersebut agar mereka juga ikut mengetahui bahwa calegnya melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Caleg yang dipanggil merupakan rekomendasi dari hasil pengawasan Bawaslu Riau diberbagai media massa cetak dan elektronik di Riau," katanya.

Bila nantinya dugaan pelanggaran pemilu ini terbukti, demikian Rusidi, maka ancamannya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 276.

"Adapun dasar Sentra Gakkumdu memproses kasus ini adalah PKPU Nomor 21 Thn 2013 yang telah menjadwalkan kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan iklan di Media Massa adalah tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," katanya.

Kemudian, kata dia, Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin menyatakan bahwa sebelum temuan ini pihaknya teruskan ke Sentra Gakkumdu telah berulang kali disampaikan kepada pihak partai politik.

"Bahkan kamu sudah berulangkali sampaikan kepada parpol baik melalui kunjungan, melalui surat maupun melalui media massa. Kami juga sudah undang ke kantor Bawaslu untuk diberikan penjelasan, tapi caleg tersebut tidak datang, ada juga yg datang tapi masih terus memasang iklan di koran-koran," katanya. 

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014