Jakarta (ANTARA News) - Teguh Santosa (31), Pemimpin Redaksi situs Rakyat Merdeka Online membantah dirinya melakukan penistaan agama saat memuat karikatur Nabi Muhammad SAW di media internet. "Saya mempertanyakan, apakah pekerjaan saya selaku jurnalis yang melaporkan penghinaan yang dilakukan terhadap agama Islam menjadi bagian dari penghinaan itu sendiri? Apa saya menodai agama?" kata Teguh Santosa dalam eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu. Teguh Santosa diancam hukuman lima tahun penjara karena menampilkan karikatur Nabi Muhammad SAW di halaman situs media Rakyat Merdeka Online pada 2 Februari 2006. Ancaman pidana lima tahun penjara itu diatur dalam pasal yang didakwakan yaitu pasal 156 huruf a KUHPidana. Dalam eksepsinya, Teguh menyatakan dirinya adalah jurnalis yang berniat memberitakan pada publik mengenai akar masalah dalam kasus pemuatan karikatur Nabi Muhammad SAW yang dilakukan sejumlah media di luar negeri. Menurut Teguh, pemuatan karikatur nabi di situs medianya itu tidak bertujuan memprovokasi pihak-pihak tertentu atau menyebarkan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan umat Islam. "Saya jurnalis biasa dan bukan penista agama," kata Teguh. Ia menjelaskan, dia dihubungi oleh sejumlah koleganya terkait pemuatan karikatur Nabi Muhammad SAW di Rakyat Merdeka Online yang dinilai oleh sejumlah tokoh agama telah menimbulkan keresahan dan protes berbagai kalangan. Tindak lanjut dari protes itu, kata Teguh, adalah penyampaian permintaan maaf kepada pembaca yang menilai pemuatan karikatur nabi itu sebagai penghinaan serta penghapusan gambar itu dari situs medianya. Sidang kali ini juga mendengarkan eksepsi yang disampaikan Tim Advokasi Pembela Jurnalis yang bertindak selaku kuasa hukum terdakwa Teguh. Dalam eksepsi itu, Tim Advokasi menilai dakwaan tidak dapat diterima karena tidak beralasan sesuai Undang-Undang No4/1999 tentang Pers mengatur bahwa upaya hukum yang berkaitan dengan kasus pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers. Majelis Hakim yang diketuai Wahjono menunda sidang hingga Rabu, 13 September 2006 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006