Para Caleg DPRD dan DPR tidak diperbolehkan menerima sumbangan, baik secara perseorangan, kelompok maupun perusahaan lainnya, caleg DPR dan DPRD hanya boleh menerima sumbangan melalui masing-masing partai politik."
Rejanglebong, Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyatakan calon anggota legislatif baik DPRD maupun DPR tidak diperbolehkan menerima sumbangan.

"Para Caleg DPRD dan DPR tidak diperbolehkan menerima sumbangan, baik secara perseorangan, kelompok maupun perusahaan lainnya, caleg DPR dan DPRD hanya boleh menerima sumbangan melalui masing-masing partai politik. Ketentuan ini diatur oleh UU No.8 tahun 2012, tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD," kata ketua KPU Kabupaten Rejanglebong, M Shaleh di Rejanglebong, Minggu.

Ketentuan larangan caleg menerima sumbangan dari pihak luar tersebut kata dia, diatur dalam pasal 131 ayat (4) empat dan 5 (lima) UU No.8/2012, yang menyebutkan bahwa peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain dari perseorangan lebih dari Rp1 miliar atau sumbangan dari kelompok, perusahaan lebih dari Rp7,5 miliar maka kelebihannya tidak boleh dipergunakan dan harus melaporkannya ke KPU guna disimpan kas negara.

Sementara itu untuk pemberian sumbangan kepada parpol sendiri diawasi oleh KPU dalam bentuk laporan pembukaan rekening kampanye dan laporan dana awal kampanye parpol yang diatur dalam PKPU No.17/2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Selain itu juga diperkuat sesuai dengan surat edaran KPU pusat No.658/KPU/IX/2013 tertanggal 27 September 2013, tentang pelaporan dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014.

Ketentuan pelaporan rekening kampanye ini juga sangat penting karena jika tidak dipenuhi maka perolehan suara Parpol dan calegnya pada Pemilu 2014 nanti bisa dibatalkan karena dianggap melanggar aturan.

Ketentuan dalam PKPU No.17/2013, pasal empat ayat satu menyebutkan bahwa sumber dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di danai dan menjadi tanggungjawab partai politik peserta Pemilu.

Sebaliknya ketentuan untuk anggota DPD pada PKPU 17/2013, pasal dua pendanaan kampanye merupakan tanggungjawab masing-masing calon anggota DPD.

Sedangkan dalam pasal lima menyebutkan masalah sumber dana kampanye seperti yang diatur pada pasal empat untuk kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berasal dari Parpol yang bersangkutan dan sumbangan dari pihak lainnya yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelaporan dana kampanye Pemilu 2014 itu sendiri kata dia, bertujuan untuk memudahkan KPU dalam memantau besaran dana kampanye masing-masing Parpol berikut asal usul dananya berikut sumbangan dari pihak luar yang sah kepada Parpol seperti pengusaha, perseorangan maupun dari badan usaha non pemerintah.

(KR-NMD/F003)

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014