Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyiaran menunda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah terkait kepemilikan asing dalam saham lembaga penyiaran.

"Pembahasan DIM nomor 30 (kepemilikan asing dalam lembaga penyiaran) ditunda karena masih perlu pandangan terkait hal itu," kata Ketua Panja RUU Penyiaran Ramadhan Pohan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Ramadhan mengatakan Panja akan mengundang beberapa pihak untuk membahas RUU itu antara lain Kementerian Luar Negeri.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan perlu diagendakan secara khusus dengan beberapa pihak terutama para pengambil kebijakan terkait investasi asing di jasa penyiaran.

Hal itu, menurut dia, terkait kebijakan perlindungan negara karena menyangkut kepentingan nasional.

"Misalnya kebijakan perlindungan karena menyangkut keamanan nasional, bagaimana pandangan para pengambil kebijakan," ujarnya.

Mahfudz menegaskan substansi persoalan itu merupakan hal yang mendasar sehingga perlu kajian komprehensif. Hal itu karena sudah ada kesepakatan perjanjian ekonomi dengan negara ASEAN.

"Apalagi sengketa penanaman modal asing itu bisa dibawa ke arbitrase internasional," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengatakan idealnya industri terkait kedaulatan negara harus bebas dari modal asing. Kepemilikan asing dalam industri penyiaran, menurut dia, harus ada kajian dari seluruh kelompok fraksi terkait hal tersebut.

"Kepemilikan saham 20 persen itu minoritas, dalam rapat pemegang saham pasti tidak dominan," ujarnya.

Tantowi mengusulkan agar isu ini tidak tergesa-gesa diputuskan karena ini krusial dalam DIM dengan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin membatasi kepemilikan asing dalam industri penyiaran yaitu sebesar 20 persen kepemilikan saham.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, pemerintah mengizinkan 20 persen (saham kepemilikan asing) dalam industri penyiaran untuk memberikan kepastian usaha yang berjalan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Kalamullah Ramli di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan kedudukan strategis penyiaran tidak hanya dirasakan Indonesia saja. Ia mencontohkan beberapa negara menutup kemungkinan kepemilikan asing dalam penyiaran seperti Korea Selatan nol persen untuk "free to air" namun 49 persen bagi televisi kabel.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014