Musirawas, Sumatera Selatan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Musirawas, Sumatera Selatan, bingung menapsirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus yang akan diterapkan pada Pemilu 2014.

Akhirnya, setiap komisioner KPUD Musirawas berbeda pendapat dan penapsiran mengenai DPT khusus tersebut, kata Kepala Sekretariat KPUD Musirawas, Leoni, Sabtu.

Menurut pendapat dari Divisi Hukum Pengawasan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPUD Musirawas, Ahmad Zein, kata Leoni, yang masuk dalam DPT khusus adalah warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

Kemudian warga yang sudah lama menetap di Kabupaten Musirawas tapi belum punya KTP dan Kartu Keluarga, bisa masuk dalam DPT khusus dengan bekal keterangan domisili.

Sedangkan pendapat Dasri Ismail Divisi Perencanaan Anggaran Keuangan dan Logistik KPUD, melalui DPT khusus itu KPU pusat memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih.

"Maka dari itu adanya penetapan DPT khusus akan terpisah dengan DPT yang sudah ditetapkan pusat," ujarnya.

Pendataan yang ditugaskan kepada ketua rukun tetangga (RT) dengan alasan karena mereka yang dianggap lebih tahu mengenai keberadaan warganya.

Lain lagi menurut anggota KPUD lainnya yang menafsirkan DPT khusus untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kendati demikian semuanya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat tentang DPT khusus untuk pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Yang pasti DPT khusus adalah pemilih di TPS khusus seperti di lembaga pemasyarakatan," jelasnya.

Salah seorang anggota DPRD Musirawas I Wayan Kocap mengatakan, jika nantinya ada DPT khusus warga tidak memiliki KTP, KPU wajib mengecek silang hasil pendataan oleh petugas di lapangan.

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014