Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Single Presence Policy (SPP-Kebijakan kepemilikan tunggal) pada industri perbankan akan dibahas dan diputuskan pada September ini. "Ada itu pasti," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, di Bandung, Jumat, saat ditanya apakah PBI untuk SPP akan dikeluarkan bulan ini. Budi pada pelatihan wartawan ekonomi dan perbankan, mengatakan, saat ini memasuki minggu kedua September sehingga masih sisa dua minggu lagi untuk memutuskan hal itu. Sementara itu Deputi Gubernur BI Maman H Somantri mengatakan, perbankan harus menjelaskan rencana penerapan SPP hingga 2008. Dalam jangka waktu 2008-2010, BI akan mengevaluasi komitmen perbankan dalam melaksanakan SPP. Namun Maman mengharapkan perbankan bisa melaksanakan SPP sebelum 2010. Maman menyatakan, aturan mengenai SPP jelas. "Salah kalau SPP dikatakan tidak jelas. Semua jelas," katanya. Kebijakan kepemilikan tunggal dikeluarkan BI Juni lalu, dengan tujuan agar para pemilik perbankan di Indonesia menjadikan satu bank yang dimilikinya sesuai dengan rencana BI dalam mengkonsolidasikan perbankan sesuai Arsitektur Perbankan Indonesia (API). BI menawarkan tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menyatukan kepemilikan itu, yaitu merger, akuisisi dan membentuk holding.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006