Kita masih belum tahu surat dakwaan itu, apakah (tersangka) tunggal apakah bersama-sama...
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya akan disidang pada awal Maret 2014.

"Awal bulan depan sidangnya, tadi hanya penyerahan dari penyidik ke penuntut umum, hanya itu," kata pengacara Budi Mulya, Luhut M Pangaribuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa.

Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Devisa yang sudah ditahan sejak 15 November 2013 lalu.

"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), menurut perkiraan JPU dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu, surat dakwaan sudah selesai jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," tambah Luhut.

KPK setidaknya sudah memeriksa lebih dari 90 saksi dalam kasus yang sudah ditangani KPK sejak 2009 tersebut, para saksi adalah orang-orang yang menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada November 2008 untuk menetapkan pemberian dana talangan kepada Bank Century.

Saksi-saksi tersebut antara lain adalah Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI saat itu, mantan ketua KSSK mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK), Ketua Otoritas Jasa Keuangan yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Deputi Gubernur BI yang sebelumnya menjabat Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Halim Alamsyah dan sejumlah saksi lainnya.

"Dia (Budi Mulya) akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," tambah Luhut.

Artinya Luhut tidak mau memperkirakan apakah KPK akan menyeret orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita masih belum tahu surat dakwaan itu, apakah (tersangka) tunggal apakah bersama-sama, kita tidak bisa berspekulasi tentang itu, kita akan lihat setelah membaca dakwaan dan BAP, jadi sekarang belum ada hal yang baru," tambah Luhut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014