Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim menjalin kerjasama mengenai penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi.

Keterangan pers Humas Lemsaneg yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (Mou) tersebut ditandatangani Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (10/2).

Kepala Lemsaneg dalam sabutannya mengatakan, ancaman keamanan informasi dan data yang ditimbulkan seperti interupsi, intersepsi, modifikasi dan fabrikasi data tanpa persetujuan pemilik informasi seperti penyadapan dan serangan siber menjadi ancaman nyata bagi pemerintah dan masyarakat yang perlu mendapat perhatian.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan antisipasi dengan menggandeng Lembaga Sandi Negara untuk pengamanan informasi yang berklasifikasi.

"Maksud dari penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan suatu pernyataan tekad, serta keinginan bersama untuk saling melengkapi tugas dan fungsi serta wewenang dalam perspektif tugas pemerintahan dan pembangunan nasional, khususnya upaya penyelenggaraan persandian dan pengamanan informasi," kata Djoko Setiadi.

Pengamanan data merupakan proses yang berkesinambungan melalui tahapan seperti "IT Security Assessment" terhadap informasi yang digunakan, adanya penambahan pengamanan baik hardware maupun software buatan Lemsaneg, memperkuat kebijakan terhadap pengamanan TI, memperkuat SOP pengamanan TI, dan beberapa hal teknis lain yang mendukung pengamanan teknologi informasi.

"Pengamanan informasi ini sesuai dengan visi dan misi Lemsaneg menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional," jelasnya.

Menurut Djoko, pengamanan informasi ini sejalan dengan keterbukaan informasi publik terdapat pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17, terdapat informasi yang dikecualikan. "Dalam hal ini Lemsaneg berperan dalam hal informasi berklasifikasi yang dikecualikan," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara mengungkapkan bahwa program komputerisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi ini harus diiringi pula dengan langkah-langkah pengamanannya agar kerahasiaan, keutuhan dan keaslian data dan informasinya terlindungi, juga menutup akses tidak sah dari pihak yang akan menyalahgunakan data/informasi tersebut dan merugikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkab Kutai Kartanegara.

"Perjanjian ini untuk menjamin keamanan informasi dalam mendorong e-goverment di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan adanya kerjasama ini, penyelenggaraan pemerintahan akan mendapatkan keamanan. Terbebas dari serangan hacker, sehingga informasi yang harusnya aman dapat benar-benar aman. Ini termasuk adanya penyadapan-penyadapan dan data dan informasi yang seharusnya tidak perlu dipublikasi," pungkasnya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014