Tangerang (ANTARA News) - Adelin Lis, buronan aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus pembalakan kayu liar senilai Rp229 triliun berhasil ditangkap petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China, saat akan memperpanjang masa berlaku paspornya. "Tampaknya dia cukup percaya diri dengan datang langsung ke Kedutaan RI di Beijing untuk memperpanjang masa berlaku paspor miliknya, saat itulah dia ditangkap petugas kedutaan dua hari lalu," kata Konsul Kejaksaan RI di Beijing, Jan S. Maringka, di Bandara Sukarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Sabtu. Menurut dia, karena Adelin datang langsung ke KBRI secara langsung dengan tidak menyuruh perantara dan tidak menyembunyikan identitas apa pun, maka mulanya petugas percaya dan akan mengabulkan permintaannya itu. Namun demikian, kata Maringka, tersangka tidak mampu menunjukkan surat izin tinggal (resident permit) selama di Beijing sebagaimana pengakuannya. "Kepada petugas kedutaan, dia mengaku sebagai pelajar saat datang pertama pada tanggal 6 September, dan akan memperpanjang masa berlaku paspor miliknya, tapi dia tak mampu menunjukkan surat izin tinggal selama menetap di Beijing sebagaimana pengakuannya," kata Maringka. Lantaran tak memiliki resident permit itulah, maka dia berupaya datang lagi ke KBRI di Beijing pada ke-esokan harinya, namun petugas kedutaan sudah terlanjur menaruh curiga, karena mengaku sebagai pelajar, padahal usianya sudah lebih dari 50 tahun. Saat datang untuk yang kedua kalinya itulah, kata dia, petugas mengambil inisiatif untuk meminta konfirmasi dari Kantor Imigrasi di Jakarta. "Hasilnya, ternyata didapat informasi bahwa Adelin merupakan buronan aparat Polda Sumut, karena terlibat kasus illegal logging bernilai triliunan rupiah, maka saat itu juga tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," tambahnya. Adelin ditetapkan sebagai buronan sejak beberapa bulan lalu bersama Adenan Lis dan Lee Soek Man, yang merupakan tiga serangkai pimpinan PT Inanta Timber, karena telah melakukan pembalakan kayu liar di Mandailing Natal, Sumut. Polda Sumut beberapa waktu lalu telah menangkap lima tersangka karyawan PT Inanta Timber yang telah melakukan penebangan kayu ilegal dengan nilai kerugian negara sebesar Rp225,63 triliun. Selain itu, Polda Sumut juga telah menangkap sembilan orang tersangka dari PT Keang Nam Develompment Indonesia untuk kasus kejahatan serupa dengan nilai kerugian negara senilai Rp2,95 triliun. (*) (Foto: Adelin Lis)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006