Tangerang (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan denda RP500 juta subsider enam bulan tahanan kepada Yuki Irawan, terdakwa kasus pembudakan buruh di sebuah pabrik kuali di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono menilai Yuki bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Perindustrian.

Jaksa menggunakan pasal 333 ayat (1) KUHP yang mengatur ketentuan hukuman tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, pasal 2 ayat (2) UU No.21/2007 dan pasal 88 UU No. 23/2002 dan pasal 24 ayat (1) UU No. 5/1984 tentang Perindustrian.

Sejumlah buruh ikut menyaksikan persidangan perkara tersebut. Sidang kasus itu akan dilanjutkan lagi pada Rabu (26/2) dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Yuki Irawan.

Pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh tersebut terjadi setelah dua orang buruh asal Lampung Utara bernama Andi Gunawan dan Junaedi melarikan diri dari pabrik kuali.

Dua orang yang sudah bekerja selama empat bulan di pabrik kuali itu melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan.

Mereka kemudian menceritakan perlakuan buruk pemberi kerja kepada keluarga dan lurah setempat, yang lalu melapor ke Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 dan Komnas HAM.

Pada 3 Mei 2013, aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang beserta penyidik PPA Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Lampung Utara menemukan 34 pekerja pabrik yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikan dan orang suruhannya.

Menurut hasil pemeriksaan, kegiatan usaha itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, hanya punya Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa meski pabrik itu ada di Kecamatan Sepatan.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014