Ambon, (ANTARA News) - PT. Berdiche Glow (BG) milik Habel Kayuwen telah melakukan pembalakan liar hingga masuk ke kawasan hutan lindung, Desa Rumah Kai, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ketua Tim Investigasi dan Pengukuran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy, di Ambon, Senin (11/9) mengatakan hal itu setelah membeberkan hasil investasigasi dan pengukuran yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pusat dan Maluku. "Hasil investigasi dan pengukuran menunjukkan bahwa aktivitas penebangan kayu yang dilakukan PT. BG di Desa Rumahkai ternyata telah berada di luar blok tebangan berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dimilikinya," katanya. Tim investigasi BKSDA bekerja sama dengan Direskrim Polda Maluku dan Brimobda Maluku yang melakukan investigasi dan pengukuran pada lokasi penebangan PT. BG, 6-7 September lalu, menyatakan aktivitas perusahaan itu ternyata telah keluar sejauh dua kilometer dari peta blok yang diizinkan. Pengukuran digitasi yang dilakukan tim menggunakan peralatan Global Positioning System (GPS) menytakan aktivitas penebangan telah berada pada posisi 128 derajat, 34 menit 104 Bujur Timur (BT) dan 03 derajat 24 menit 183 Lintang Selatan (LS) yang sudah merupakan zona penyangga dan kawasan hutan lindung. "Jadi aktivitas penebangan yang dilakukan PT. BG berpatungan dengan PT. Mandala Mandiri Perkasa sebagai kontraktor pelaksana lapangan dan penadah kayu, telah melanggar UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan dikategorikan sebagai illegal logging," katanya. Pattipeilohy yang juga Koordinator Pengamanan dan Perlindungan Hutan, BKSDA Maluku itu, meminta perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas penebangannya karena telah melanggar undang-undang yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan itu memiliki sejumlah izin resmi di antaranya Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Menhut No.244/KPK-II/1996 tertanggal 29 Mei 1996 yang ditindaklanjuti dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang ditandatangani Plt. Kadis Kehutanan Maluku, Ir. Berthy Papilaja, dan disahkan oleh Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu No.67 tahun 2006 tertanggal 20 Maret 2006. Selain itu, izin pendaratan alat berat yang telah dikeluarkan sejak Mei 2006 lalu, namun aktivitas penebangannya ternyata telah berlangsung sejak Januari lalu dan telah terjadi penyorobotan lahan hingga ke kawasan hutan lindung, yang dampaknya merusakkan Daerah Aliran Sungan (DAS) Wai Tene yang membelah kawasan hutan lindung itu. Pattipeilohy mengatakan kasus kedua perusahaan itu diserahkan langsung kepada Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut untuk ditindaklanjuti.(*)

Copyright © ANTARA 2006