Perbuatan (itu dilakukan) terdakwa dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 atas harta kekayaan seluruhnya berjumlah Rp161 miliar,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa menyamarkan harta kekayaan hingga lebih dari Rp160 miliar saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010--2013.

"Perbuatan (itu dilakukan) terdakwa dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 atas harta kekayaan seluruhnya berjumlah Rp161 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Jaksa KPK menduga bahwa sejumlah harta kekayaan Akil itu merupakan hasil tindak pidana korupsi sejak 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013. Pada kurun itu Akil sebagai hakim konstitusi menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi dari berbagai pihak dengan total Rp55,964 miliar.

Padahal selaku hakim konstitusi MK mulai dari Oktober 2010--2013, penerimaan resmi akil dari gaji dan tunjangan seluruhnya hanya berjumlah Rp8,68 miliar.

Penyamaran harta kekayaan dilakukan Akil dengan sejumlah cara yaitu pertama menempatkan uang berjumlah total Rp57,618 miliar di beberapa rekening atas nama CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh istri Akil, Ratu Rita Akil.

Rekening-rekening itu terdiri atas Rp17,33 miliar di rekening Giro Bank Mandiri CV Ratu Samagat, Rp10,87 miliar di rekening tabungan Bank Mandiri CV Ratu Samagat dan rekening Giro Bak BNI CV Ratu Samagat sejumlah Rp23,6 miliar sehingga .

Transaksi-transaksi disamarkan seolah-prang bisnis transaksi untuk pembayaran jasa angkutan batu bara, panen arwana, pembuatan kolam ikan, pembayaran sewa alat berat, pembelian kelapa sawit.

Uang itu kemudian antara lain digunakan untuk mentransfer ke rekening milik penyanyi dangdut Rya Fitriyani dalam 34 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp287 juta.

Kemudian pembayaran renovasi rumah di Jalan Karya Baru Pontianak mencapai Rp1,95 miliar dan pembelian tanah dan bangunan di Desa Parit Tokaya Pontianak Selatan seluas 305 meter persegi seharga Rp800 juta.

Akil juga menempatkan Rp11,34 miliar di beberapa rekening pribadinya yaitu di Bank Mandiri sejumlah Rp3,79 miliar (per 21 Januari 2014), BCA Rp3,35 miliar (per 22 Januari 2014), BNI Rp4,2 miliar (per 24 Januari 2014).

Tiga rekening tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 3 Januari 2011 dilaporkan sudah ditutup

"Pendirian CV Ratu Samagat dan kepemilikan rekening-rekening atas nama CV Ratu Samgat di atas tidak tercantum sebagai aset dalam formulir perubahan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara per 3 Januari 2011," kata jaksa penuntut umum KPK.

Uang dalam rekening pribadi Akil selanjutnya digunakan untuk membelanjakan uang untuk mobil Ford Fiesta (Rp216 juta), Toyota Kijang Innova (Rp294,8 juta) sehingga total berjumlah Rp510,8 juta.

Modus kedua adalah dengan menitipkan uang tunai sebesar Rp35 miliar kepada orang kepercayaannya yaitu Muhtar Ependy.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian mobil Toyota Crown Athelete Nomor Polisi B 1614 SCZ seharga Rp1,36 miliar, pembelian tanah di Desa Sedau Bengkayang Kalimantan Barat seluas 12.622 meter persegi seharga Rp2,53 miliar.

Selanjutnya membeli tanah dan bangunan seluas 6.000 meter persegi di Dewa Waluran Sukabumi dengan harga Rp50 juta, membeli tanah dan bangunan di Kelurahan Serdang Kemayoran seluas 234 meter persegi seharga Rp1,35 miliar, tanah dan bangunan di Cempaka Putih Timur seluas 543 meter persegi seharga Rp3,5 miliar, tanah dan pekarangan beserta rumah kayu di Dewa Karangduwur kecamatan Petanahan Kebumen Jawa Tengah seluas 763 meter persegi seharga Rp217 juta.

KPK juga mencatat Akil memiliki total 25 mobil dan 31 sepeda motor yang terdiri atas mobil Toyota Fortuner (1), Toyota Avanza, (2), Honda Accord (1), Toyota Harrier (1) Nissan eana (1), Opel Blazer Montera Toyota Alphard (1), Daihatsu (1), Suzuki X Road (1), Timor S 5151 (1), Daihatsu (1), Toyota Yaris (2), Daihatsu Terios (1), Mercedes Benz 180 AT (1), Toyota Kijang (3), KIA Travelo (1), BMW 318i AE 46 (1), Suzuki F X-Over (1), Mitshubisi Kuda (1), Mercedes Benz (1) dan Isuzu Panther (1)

Sedangkan 31 motor yaitu Yamaha Jupiter MX (3), Suzuki FK 110 SD (1) Yamaha Jupiter z-CW (1), Yamaha Jupiter Z (1), Hinda NF (1), Suzuki UY 125 S A/T (1), Yamaha 5D9 (1), Honda NF 11A1C MT (1), Honda NF 125 SD, Suzuki UN 125 S1 (1), Honda GLP II (1), Honda GLM II (1), Yamaha RX King (1), Bajaj Pulsar 180 (1), Suzuki FD 110 X CSD (1), Honda GL 200 R, Yamaha Vega ZR (1), Mio (1), Honda Win (1), Pulsar (2), Suzuki Skydrive (1), Honda CBR 250 (1), Yamaha Jupiter (2), Honda Beat (3), Honda Vario (1).

Modus ketiga adalah dengan menukarkan ke mata uang asing dengan nilai total Rp65,25 miliar.

Uang itu kemudian digunakan untuk membeli mobil Audi Q5 nomor polisi B 234 KL seharga Rp925 juta, mobil Mercedes Benz S350 nomor polisi B 1176 SAI seharga Rp2,192 miliar.

Selanjutnya pembelian tanah dan baungnan Kelurahan Bnasir Laut Pontianak Selatan seluas 345 meter persegi seharga Rp900 juta ditambah keperluan pribadi sejumlah Rp5,01 miliar.

Modus keempat dengan menyimpan uang Rp2,7 miliar di lemari di balik dinding kedap suaran ruang karoke lantai 2 rumah dinas ketua MK di Jalan Widya Chandra III No 7 Jakarta. Uang disembunyikan oleh supir Akil, Daryono atas perintah Akil.

"Perbuatan tersebut bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengna pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku hakim konstitusi pada MK tahun 2010--2013 karena Akil dalam periode itu tidak punya usaha lain yang sah sehingga menghasilkan keungtungan dengan nilai sedemikian besar," kata jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Akil diancam pidana pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar

(D017/A013)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014