Undang-Undang ini juga dapat merancang perkembangan insinyur dan profesional sehingga perkembangannya bisa terstruktur dan berkelanjutan.
Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keinsinyuran menjadi undang-undang setelah sebelumnya melalui rapat paripurna molor akibat jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.

"Dengan ini maka diputuskan RUU Keinsinyuran disahkan menjadi undang undang," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso saat memimpin rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya rapat paripurna DPR sempat molor karena jumlah kehadiran anggota yang tidak mencapai kuorum.

Sebelumnya wakil pemerintah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan bahwa UU Keinsinyuran sangat tepat dan ditunggu oleh kalangan insinyur serta profesional untuk melindungi kesetaraan di kancah global.

M Nuh berharap UU ini dapat menjaga profesionalitas insinyur Indonesia yang berdaya saing internasional.

"Undang-Undang ini juga dapat merancang perkembangan insinyur dan profesional sehingga perkembangannya bisa terstruktur dan berkelanjutan," kata Nuh.

Sebelum diambil keputusan dan RUU Keinsinyuran disahkan menjadi Undang-Undang, Priyo sempat meminta agar sidang diskors selama beberapa menit untuk menunggu jumlah peserta agar mencapai kuorum.

Priyo juga sempat membacakan data kehadiran yakni; 10 anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir dari 148 anggotanya, 55 anggota Fraksi Partai Golkar hadir dari 106 anggotanya, dan Fraksi PDI Perjuangan hanya hadir 41 anggota dari 94 anggotanya.

Kemudian 27 anggota Fraksi PKS yang hadir dari 57 anggotanya, Fraksi PAN hanya diwakili oleh 15 orang dari 46 anggotanya, dan Fraksi PPP hanya hadir 14 orang dari 38 anggotanya.

Selain itu enam anggota Fraksi PKB yang hadir dari 28 anggotanya, 15 anggota Fraksi Gerindra hadir dari total 26 anggotanya, dan delapan. anggota Fraksi Hanura yang hadir dari 17 anggotanya.

Jika ditotal, jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini hanya 191 dari 560 anggota DPR. Namun, setelah ditunggu beberapa saat kemudian, anggota dewan yang hadir mencapai 317 orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan karena peserta sidang telah kuorum.

(J004)

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014