Dari sejumlah kasus yang ditangani Polda Banten, 80 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,"
Serang (ANTARA News) - Kasus korupsi di wilayah Banten sebagian besar terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah.

"Dari sejumlah kasus yang ditangani Polda Banten, 80 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada usai Seminar Peraturan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, diantara pelanggaran atau kasus korupsi yang terjadi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi karena pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan aturan, volumenya berkurang, pemalsuan tanda-tangan dan ada juga pembayaran proyek 100 persen namun pekerjaan tidak selesai. Sedangkan 20 persen lainnya kasus korupsi tersebut seperti penyuapan atau pemotongan anggaran.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pengusaha di Banten yang biasa mengerjakan proyek-proyek pemerintah, agar melaksanakan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, bersaing secara sehat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

Menurut dia, dampak korupsi berakibat terhadap rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, timbulnya ekonomi biaya tinggi, meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat serta bertambahnya masalah sosial dan kriminal.

"Kalau prosesnya dilakukan dengan cara yang benar, mau diawasin siapapun pelaksanaan proyek itu tidak perlu takut. Kecuali kalau salah pasti takut," kata Wahyu Widada dihadapan ratusan pengusaha anggota Kadin Banten dan kabupaten/kota.

Ia mengatakan, jumlah kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Polda Banten pada 2014 sebanyak enam kasus, diantaranya merupakan kasus yang belum diselesaikan pada 2013 seperti pembangunan sodetan Cibinuangeun, pembangunan tanggul di Ciujung di Kabupaten Serang dan tanggul Karangantu di Kota Serang. Sedangkan pada 2013 Polda Banten sudah menyelesaikan 15 perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

Menurut Widada, dalam kasus pembangunan sarana sodetan Sungai Cibinuangeun di Desa Sukamanah Malingping, Kabupaten Lebak, dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar pada 2011. Polda Banten sudah menetapkan LKH yang merupakan adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan HM yang merupakan anak buah LKH.

"Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan pemeriksaan LKH dan HM sebagai tersangka. Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejati Banten," kata Wahyu Widada.

Ia mengatakan dalam kapasitasnya di proyek tersebut, LKH adalah Direktur CV Tunas Mekar Jaya (TMJ) sebagai sub kontraktor dari PT Delima Agung Utama (DAU) sebagai pemenang lelang dalam proyek tersebut.

Sementara LKH mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan mematuhi aturan dan menghadapi proses hukum tersebut. Namun demikian, sebagai manusia ia juga akan berupaya untuk melakukan pembelaan dan mencari keadilan di mata hukum.

"Saya akan ikuti saja bagaimana proses hukum itu berjalan. Namun demikian, saya sebagai kontraktor, pada saat itu pekerjaan saya sudah melakukan yang terbaik jika dibandingkan dengan yang lainnya," katanya.

(M045/R010)

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014