Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Koalisi Pemantau Korupsi Indonesia (KPKI) Hans Suta Widhya mengatakan persoalan hukum yakni dugaan korupsi yang melibatkan Anggota DPR dari PDI Perjuangan Emir Moeis semakin rumit karena adanya intervensi pihak asing dalam persoalan itu.

"Dalam persidangan telah terbukti, bahwa tidak adanya hubungan antara terdakwa Emir Moeis dengan para pembuat keputusan proyek Tarahan baik PLN maupun JBIC," ujar Hans di Jakarta, Minggu.

Hans menambahkan sebelumnya Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja yang mengatakan bahwa kasus Emir Moeis merupakan laporan dan permintaan dari pemerintah Amerika Serikat.

"Dalam dua persidangan yang lalu, diketahui fakta kontrak kerja antara Pacific Resources telah dipalsukan tanda tangannya oleh pihak Amerika Serikat," tambah dia.

Pihak Emir Moeis pun telah melaporkan persoalan itu ke Mabes Polri.

Dalam sidang itu, terbongkar bahwa ternyata otoritas di Prancis selaku Alshtom Power, dalam hal ini kejaksaan Prancis tidak melakukan penuntutan terhadap Alsthom dan mengatakan tidak ada korupsi di perusahaan itu.

"Demikian pula di Amerika Serikat, yang dituntut adalah personil Alsthom bukan korporasi Alsthom."

Dengan demikian, sangat jelas ada pihak asing yang bermain. Para penasehat hukum juga sempat mempertanyakan ke majelis sidang mengenai soal uang siapa yang mengalir, uang Alsthom atau uang pribadi.

"Bahkan Emir Moeis sempat mempertanyakan apakah ini suatu konspirasi internal orang-orang Alsthom untuk mengambil uang perusahaannya dengan menggunakan nama proyek Tarahan dan Emir Moeis," jelas dia.

Menurut Hans, setelah adanya surat dari pengacara Emir, pihak kejaksaan di Connecticut AS menunda dan mengkaji ulang pengakuan Pacific Resources.

Emir selaku terdakwa dan para penasihat hukum meminta kepada ketua majelis agar jangan terlalu terburu-buru membuat keputusan, melainkan disesuaikan juga dengan perkembangan mutakhir pengadilan Connecticut di AS.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri mengatakan penetapan tersangka Emir Moeis terlalu politis.

KPK menahan Emir di Rutan Guntur sejak 11 Juli 2013. Emir ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap PLTU Tarahan.

Politikus PDI-Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dolar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(I025/R010)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014