Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57) membantah telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penyidikan sejumlah kasus yang terjadi pada BNI. Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, Ismoko dengan tegas membantah dirinya telah memerintahkan bawahannya Kanit II Keuangan dan Perbankan Irman Santosa untuk mencabut blokir terhadap rekening PT Brocollin International -anak perusahaan pembobol BNI, PT Gramarindo Group- yang berakibat ditariknya dana dalam rekening tersebut oleh staf Brocollin. Menurut Ismoko, sesuai prosedur yang berlaku di Bareskrim, surat perintah atas hal-hal semacam itu seharusnya ditandatangani oleh pejabat direktur sedangkan surat yang disebut-sebut sebagai perintah untuk pencabutan blokir rekening Brocollin itu keluar tanpa sepengetahuan dirinya sehingga tidak ditandatangani oleh dia selaku direktur. Ismoko juga membantah dengan tegas dirinya berinisiatif meminta pencabutan sita ke pengadilan atas aset Gramarindo berupa sertifikat tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. "Permohonan itu diajukan atas inisiatif BNI yang meminta agar dilakukan program recovery berupa pengembalian secara tunai dari hasil penjualan aset-aset Gramarindo," kata Ismoko menjelaskan. Dalam kesempatan itu, Ismoko juga secara tegas membantah dakwaan yang menyatakan dirinya menerima uang sebanyak Rp15 miliar saat menyidik kasus pembobolan BNI oleh Gramarindo Group. Selama pemeriksaan dirinya selaku terdakwa, Ismoko mengakui menerima 10 lembar cek dengan nilai total Rp250 juta namun uang hasil pencairan cek itu tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi melainkan dukungan kesejahteraan dan operasional Bareskrim Polri. Brigjen Samuel Ismoko didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380 ribu dolar AS; yang mana perbuatan itu diatur dalam dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ismoko juga didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan kewenangan atas jabatannya sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 11 UU No31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Usai sidang pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko menunda sidang hingga Senin, 18 September 2006 untuk pembacaan surat tuntutan pidana yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006