Cirebon (ANTARA News) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu optimistis Rancangan Undang Undang Pengelolaan Keuangan Haji selesai 2014.

"Pembahasan RUU pengelolaan Keuangan Haji sudah mulai dibahas. Saya optimistis mudah-mudahan DPR mendukung," ujar Anggito di Cirebon, Selasa.

Jika RUU itu disetujui, kata Anggito, menteri agama akan mendapat mandat untuk melakukan investasi dengan dana haji.

"Investasi tidak hanya di bank syariah, bisa instrumen syariah perbankan, sukuk, dan instrumen syariah yang diterbitkan oleh koorporasi. Misalnya, PLN, Pertamina atau Telkom yang menerbtikan obligasi syariah, itu bisa kita beli," katanya.

Ia juga mengatakan, investasi bisa dilakukan dalam bentuk emas batangan dan membeli pesawat haji, atau membuat rumah sakit haji.

"Saya tidak khawatir karena pilihan investasi sangat banyak. Apalagi keinginan menteri keuangan untuk mendayagunakan dana haji, akan ada pengalihan utang luar negeri ke Surat Berharga Syariah Negara," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, Kementerian Agama tidak lagi mengelola keuangan haji melainkan hanya meregulasi. "Pengelolaan operasional akan diserahkan ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)."

Ia berharap pada 2015 penyelenggaraan haji sudah dilaksanakan oleh BPKH yaitu lembaga pemerintah yang diisi orang-orang yang kompeten dalam pengelolaan keuangan.

Pewarta: Fitri Supratiwi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014