Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1 miliar karena terbukti melanggar peraturan larangan praktik persaingan tidak sehat dalam proyek perubahan logo BUMN itu. Denda itu diputuskan Majelis KPPU yang diketuai Erwin Syahril dengan anggota Syamsul Maarif dan Faisal Hasan Basri dalam sidangnya di Jakarta, Rabu. Menurut Erwin, KPPU memberi waktu 14 hari kepada Pertamina guna menyampaikan sanggahannya. Majelis berpendapat, Pertamina telah melanggar Pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyatakan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Menurut Erwin, Pertamina telah melakukan diskriminasi dengan menunjuk langsung perusahaan Landor sebagai pelaksana proyek. Pertamina, lanjutnya, tidak berupaya mencari perusahaan pembuat logo pembanding lain dan mengabaikan saran konsultan lain. Padahal, Pertamina memiliki cukup waktu untuk memilih pembuat logo melalui proses lelang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006