Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Mantan menteri pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituduh jaksa mengikutkan adiknya Choel Mallarangeng dalam proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meski keahlian Choel tidak kompeten di kementerian tersebut.

"Andi beberapa hari kemudian memperkenalkan Choel Mallarangeng kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan mengatakan bahwa adiknya itu akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel. Padahal terdakwa mengetahui bahwa Choel bukanlah pihak yang berkompeten dan memiliki korelasi dengan program-program Kemenpora," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selanjutnya,  kata jaksa, dalam kesempatan yang berbeda, mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Wafid Muharam memperkenalkan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora kepada Choel Mallarangeng yang pada saat itu sedang berada di ruangan terdakwa bersama Muhammad Arief Taufiqurrahman dan staf khusus Menpora Muhammad Fakhruddin.

Wafid kemudian meminta staf PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono untuk membuat RAB Hambalang dengan anggaran Rp2,5 triliun, namun Sonny mengundurkan diri karena menemukan kendala di lokasi Hambalang dan tidak dapat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun karena dinilai tidak wajar melihat luas area dan fasilitas.

Deddy kemudian meminta Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin dan Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global (MSG) Asep Wibowo untuk membuat RAB Hambalang.

Hasilnya perincian untuk fisik bangunan Rp1,13 triliun (atau sebesar Rp1,17 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis), ditambah biaya peralatan sekitar Rp1,4 triliun sehingga total biaya P3SON Hambalang sebesar Rp2,5 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Saya mengerti tapi keberatan terhadap dakwaan tersebut," kata Andi dalam persidangan tersebut.

Seusai sidang, Andi mengatakan dakwaan tersebut lebih banyak berisi asumsi dan spekulasi.

"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi-asumsi, spekulasi-spekulasi maupun kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya. Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya. Saya tetap yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi sebagaimana dakwaan JPU," ungkap Andi.

Andi dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3) dalam sidang dengan hakim ketua Haswandi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014