Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng  didakwa mendesakkan pengajuan anggaran tambahan untuk proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat.

"Pada rapat 13 April 2010, Andi melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR. Ketika beberapa anggota Komisi X menyatakan proyek tersebut tidak darurat dan bukan prioritas, terdakwa menyatakan bahwa pembangunan P3SON di Hambalang sangat penting dan sebagai program prioritas Kemenpora, padahal pada saat itu belum dilakukan penelitian tentang kondisi tanah Hambalang apakah secara ilmiah memungkinkan untuk dibangun proyek yang dikehendaki terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan  di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Atas usulan penambahan anggaran yang diajukan terdakwa, lanjut jaksa, Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp150 miliar.

Kemudian, lanjut jaksa, untuk itu Wafid Muharam atas persetujuan Andi memberi imbalan kepada Mahyuddin yaitu ketua Komisi X sebesar Rp600 juta yang dimintakan dari PT Adhi Karya.

"Karena anggaran Rp2,5 triliun tidak mungkin dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, Andi memerintahkan supaya diajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak padahal APBN-P itu seharusnya tinggal dilaksanakan sehingga tidak boleh diajukan lagi dengan anggaran tahun jamak karena telah disahkan DPR," tambah jaksa.

Selanjutnya jaksa mengatakan bahwa mantan sesmenpora Wafid Muharam pada Juni 2010 pun mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang dengan kontrak tahun jamak antara 2010-2012 dengan lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejumlah Rp2,57 triliun.

Menurut jaksa, surat rekomendasi teknis itu hanya ditandatangani oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Guratno Hartono sedangkan seharusnya pengajuan kontrak tahun jamak harus ditandatangani Andi selaku menteri dan lampiran pendapat teknis ditandatangani menteri PU.

"Terdakwa mempersilakan Wafid Muharam untuk mendandatangani surat penetapan pemenang lelang sehingga Wafid akhirnya menetapkan KSP Adhi-Wika sebagai pemenang lelang melalu surat No: 3708.A/SESKEMENPORA/11/2010 tanggal 25 November 2010, padahal penetapan pemenang lelang dengan nilai di atas Rp50 miliar seharusnya ditetapkan oleh terdakwa sebagai menteri," jelas jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa pada 15 Desember 2010, kontrak kerja sama operasi PT Adhi Karya -Wijaya Karya mengajukan permohonan pembayaran kepada Kemenpora didasarkan laporan progress fisik berupa perkiraan penyelesaian pekerjaan sampai 31 Desember 2010, sementara pekerjaan riil yang dilakukan KSO Adhi-Wika baru mencapai 0,75 persen hingga pada 28 Desember 2010 didapat pembayaran Kemenpora sebesar Rp217,317 miliar.

Setelah mendapat pembayaran, KSO Adhi-Wika mengirim secara bertahap ke rekening Machfud Suroso dan rekening PT Dutasari Citra Laras yang seluruhnya berjumlah RP45,3 miliar yang merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng.

Atas perbuatan tersebut, Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andi dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (17/3)  dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haswandi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014