Mataram (ANTARA News) - Kasus potong jari Ny. Wahyuniati yang dilakukan suaminya Indah Restu Pianto, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 24 Januari lalu, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. "Jadi, sekarang kasus tersebut tinggal menunggu sidangnya saja, karena semua berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Maryadi Idham K, SH yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Jumat. Menurut dia, proses hukum atas kasus yang sempat menghebohkan dan mendapat banyak sorotan masyarakat itu relatif cepat, karena kelengkapan formil serta materiil kasus ini cukup lengkap dan memenuhi syarat diproses secara hukum. Karena itu, lanjut Maryadi, tersangka kini harus siap-siap, tinggal menunggu panggilan untuk disidangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ditanya, apakah kasus itu mendapat penanganan prioritas, mengingat oknum yang terlibat adalah anggota Dewan, dengan tegas dia menjawab, "Kasusnya tetap akan ditangani seperti kasus lainnya (tidak pilih kasih), karena setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, pemeriksaan kasus ini sudah mendapat ijin gubernur," katanya. Mengenai telah dicabutnya laporan kasus itu oleh istri tersangka, Maryadi mengatakan, tetap akan diproses mengingat kasus itu bukan termasuk delik aduan dan ada unsur tindak pidana yang dapat dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Karena kasus penganiayaan itu menyebabkan orang cacat, maka kasusnya tidak bisa dicabut atau tetap diproses secara hukum karena bukan masuk delik aduan," terangnya. Dibakar api cemburu Seperti diketahui, kasus menghebohkan yang melibatkan anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar itu berawal dari pelaku yang sempat dibakar cemburu itu menuduh istrinya (Wahyuniati) memiliki Pria Idaman Lain (PIL). Kendati tuduhan itu dibantah keras Wahyuniati, pelaku tetap tidak percaya dan memaksa korban meminta maaf atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya serta mengancam akan menuangkan air keras ke dalam telinga korban atau memotong salah satu jari tangannya. Menurut informasi, sepekan berselang saat makan bersama, pelaku kembali mencaci-maki korban bahkan melemparkan nasi dan sambal ke wajah korban sembari mengeluarkan kata-kata kotor seperti anjing, sundal bangsat, lonte dan sebagainya. Karena merasa putus asa dan tertekan, akhirnya 24 Januari 2006 sekitar pukul 16.00 Wita korban memutuskan memilih memotong jari kelingkingnya dengan menggunakan samurai dan palu, tapi karena jari korban tidak bisa putus, korban memanggil karyawannya untuk bantu memotong. Setelah kurang lebih empat jam, akhirnya jari kelingking korban berhasil dipotong putus, dan setelah itu kondisi korbanpun lemas karena darah banyak keluar. Keesokan harinya korban baru diberi uang oleh pelaku sebesar Rp50.000 untuk berobat, kemudian atas bantuan karyawannya korban kemudian kabur ke Bali dengan membawa anak pertamanya yang berusia sepuluh tahun dan melaporkan kasus ini ke Polda Bali didampingi kuasa hukum. Sementara itu, pihak LBH APIK NTB dalam salah satu pernyataan sikapnya meminta Ketua Fraksi Partai Golkar supaya memecat anggota fraksinya yang melakukan tindakan pidana dan melanggar UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006