Gunung Kidul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai klarifikasi terkait alat peraga kampanye berupa baliho bergambar dirinya.

Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi dari panwaslu mengenai baliho Roy Suryo.

"Bersama Panwaslu Gunung Kidul, KPU akan segera mengundang pihak Roy Suryo untuk klarifikasi terhadap baliho. Rencananya minggu ini juga," kata Zaenuri.

Kondisi politik yang berkembang di Kabupaten Gunung Kidul akibat baliho milik menpora ini semakin pelik.

Baliho bergambarkan Roy Suryo diturunkan oleh simpatisan Roy Suryo.

Dari pantauan, baliho yang sebelumnya berada disisi timur, saat ini hanya berada disisi barat. Jalan protokoler Kota Wonosari, sebelah timur iklan istrinya yang mencalonkan DPD RI.

Selain itu ada perbedaan desain tulisan. Kata "maturnuwun dan diikuti kalimat terima kasih saya kepada seluruh masyarakat atas dukungannya terhadap rencana penyelenggaraan peringatan 86 tahun hari sumpah pemuda di Daerah Istimewa Yogyakarta," masih ada hanya saja di bawah foto Roy Suryo, muncul tulisan ini bukan alat peraga kampaye dan tidak merupakan fasilitas negara. Apabila saudara merusak atau melepas akan dikenakan pidana hukum sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, tulisan beri bukti bukan janji yang ada di baliho lama sudah dihilangkan.

Divisi Pengawasan Panwaslu Gunung Kidul, Budi Haryanto mengatakan jika pihaknya tetap akan merekomendasikan penurunan baliho Roy Suryo, yakni menyalahi aturan. "Sikap kamk tetap tidak berubah," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP dan sikap Satpol pp sama dengan panwaslu.

"Kami hanya menunggu sikap KPU seperti apa. Satpol PP juga menunggu sikap KPU seperti apa," kata Budi.

Ia mengatakan baliho milik menpora menyalahi aturan Pasal 59 A Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Dalam pasal 59 A, dijelaskan kalau pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR yang menjadi caleg dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat diinstitusinya sejak enam bulan sebelum pemungutan suara.

"Dari pengkajian yang dilakukan, seluruh komisioner Panwaslu sepakat kalau baliho tersebut menyalahi aturan," kata Budi.

(KR-STR//H008)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014