Jakarta (ANTARA News) - Lokasi-lokasi di bawah ini akan dinyatakan oleh  Dinas Perhubungan DKI sebagai terlarang untuk parkir di badan jalan (on street).

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Sabang (Jalan Agus Salim), Jakarta Selatan di wilayah Jalan Melawai, Jakarta Utara di Jalan Kelapa Gading, Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Barat di sekitar Pantai Indah Kapuk.
 
"Kami ingin parkir on street hilang, tapi bertahap," kata Kepala Seksi Unit Pelaksana Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hendrico Tampubolon di Jakarta, Senin.

Dia mengemukakan Jalan Sabang dipilih karena merupakan salah satu kawasan wisata terutama kuliner namun lokasi itu tidak memadai untuk pejalan kaki.

"Jalan tersebut wilayah wisata tapi jalan pedestriannya kurang," katanya.

Parkir di wilayah itu menurut dia akan menggunakan fasilitas parkir di gedung sekitar baik milik swasta maupun  pemerintah.

"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi dengan gedung-gedug di sekitar wilayah tersebut," katanya.

Sebelumnya, penertiban parkir di badan jalan sudah dilakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jalan HOS Cokroaminoto, Taman Suropati, Jalan Gunung Sahari serta beberapa titik lainnya.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014