Kolaka (ANTARA News) - KPU Kolaka, Sultra, menuntaskan proses pelipatan kertas surat suara calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten selama sembilan hari kerja.

Sekretaris KPU Kolaka Idham Hindardi, Kamis, mengatakan dalam proses pelipatan kertas suara itu ditemukan kelebihan surat suara secara keseluruhan mencapai 6.845 lembar.

"Dari jumlah DPT Kolaka dan Kolaka Timur hanya 240.726 pemilih ditambah dua persen surat suara itu maka kita kelebihan kertas surat suara," katanya.

Menurut dia, kelebihan surat suara itu akan segera dibuatkan berita acara untuk dijadikan pertanggungjawaban dan akan dilakukan pemusnahan untuk semua jenis surat suara.

"Kemungkinan pemusnahan kelebihan surat suara itu akan dilakukan setelah selesai waktu pencoblosan dengan dihadiri pihak keamanan serta panwaslu," katanya.

Sementara jumlah kertas surat suara yang rusak, katanya, untuk DPD 33 lembar, DPR RI18 lembar, DPRD Provinsi 20 lembar, DPRD Kabupaten 47 lembar surat suara.

"Meskipun banyak yang rusak namun KPU tidak kekurangan kertas surat suara," kata Idham.

Usai melaksanakan peliptan kertas surat suara, kata Idham, pihak KPU fokus pada formulir pemilu baik formulir seri C, D, DA dan formulir DB untuk semua jenis dengan melibatkan staf KPU setempat.

"Pengecekan formulir ini KPU tidak melibatkan masyarakat lagi seperti pelipatan surat suara namun hanya dilakukan oleh staf," katanya.

(KR-DWS/H-KWR)

Pewarta: Darwis S
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014