ni hanya masalah proses saja, kami tidak gentar, siapapun kalau ternyata terlibat ikut diproses,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menegaskan tidak akan "gentar" mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Yunus Bengkulu termasuk kemungkinan menyeret pejabat di Bengkulu.

"Ini hanya masalah proses saja, kami tidak gentar, siapapun kalau ternyata terlibat ikut diproses," kata Kepala Sub V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Erwanto saat dihubungi di Jakarta Jumat.

Erwanto mengatakan Mabes Polri akan mengambil alih kasus itu ketika Polda Bengkulu menemukan kendala dalam penyelidikan.

Erwanto mengakui penanganan kasus korupsi RSUD Bengkulu yang lamban menjadi sorotan publik karena diduga menyeret pejabat utama Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Namun Erwanto memastikan pihak kepolisian akan menangani secara profesional termasuk memproses hukum siapapun yang terlibat.

Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan sejauh ini Polda Bengkulu masih menyelidiki kasus tersebut yang terdiri dari lima berkas.

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil lengkap audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui dugaan pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB), Komite Independen Transparansi Anggaran dan Komunitas Mahasiswa Anti Korupsi mendatangi Mabes Polri Kamis (5/12).

Aktivis mahasiswa dan pemuda Bengkulu itu meminta penyidik Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Bengkulu.

Koordinator mahasiswa dan pemuda Bengkulu Zefriansyah mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Polda Bengkulu sejak Desember 2012 tersebut.

Zefriansyah menuturkan penyidik Polda Bengkulu hanya sebatas menetapkan tersangka direktur dan manajemen rumah sakit padahal proses penyidikan sudah hampir setahun.

Zefriansyah menjelaskan dugaan kasus korupsi sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.

Dana tersebut merupakan pembayaran dana jasa tim pembina manajemen RSUD dr M Yunus kepada sejumlah orang pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan telah mengirim penyidik Dittipikor untuk mengambil alih kasus ini dari Polda Bengkulu agar penanganan kasus lebih cepat.(*)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014