Hakim Harjono adalah hakim konstitusi paling senior sejak awal berdirinya MK. MK kehilangan hakim konstitusi yang memiliki pengalaman panjang juga pengalaman yang luas dalam bidang konstitusi dan hukum,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyebut nama Akil Mochtar dalam acara pisah sambut dua hakim konstitusi, Selasa.

MK menerima dua hakim baru, yakni Dr Wahiduddin Adams dan Prof Aswanto menggantikan Dr Harjono yang memasuki masa pensiun serta Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena suap Pilkada.

Harjono menjabat hakim konstitusi selama dua periode, yakni sejak berdirinya MK pada 2003--2008 dan periode dua, 2009--2014.

Guru besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini dilantik menjadi hakim konstitusi dari unsur pemerintah pada 16 Agustus 2003.

Sedangkan periode kedua diangkat kembali menjadi hakim konstitusi pada 2009 dari unsur DPR mengganti Jimly Assidigie yang mengundurkan diri.

Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sambutannya mengakui bahwa Harjono adalah hakim dengan pengetahuan konstitusi dan hukum yang sangat luas.

"Hakim Harjono adalah hakim konstitusi paling senior sejak awal berdirinya MK. MK kehilangan hakim konstitusi yang memiliki pengalaman panjang juga pengalaman yang luas dalam bidang konstitusi dan hukum," kata Hamdan.

Hamdan juga menilai Harjono sebagai pribadi yang memiliki integritas tinggi, berpendirian kuat, sehingga pembahasan perkara di hakim menjadi hidup dan berwarna.

"Apalagi gaya bahasa Suroboyoan, kadang-kadang membuat diskusi panas, hangat tetapi bijak dan santun," kata Hamdan.

Hamdan juga mengucapkan selamat datang pada Dr Wahiduddin Adams dan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi yang baru.

"Kami menyambut gembira dua hakim yang baru, Pak Wahid dan Pak Aswanto. Kehadirannya menjadi angin segar bagi MK apalagi menghadapi sengketa pemilihan umum," kata Hamdan.

Ketua MK ini menyakini kedua hakim baru ini tidak sulit beradaptasi dalam bersidang karena keduanya tidak asing dengan MK.

"Pak Wahid yang dalam karir sebagai mantan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham sering beracara di MK dan Pak Aswanto sering menjadi nara sumber Pusdik Pancasila, ahli hukum pidana," katanya.

Dalam pidatonya ini, Hamdan sama sekali tidak menyebut nama mantan Ketua MK Akil Mochtar yang saat ini masih menjadi tahanan KPK.

Sedangkan Harjono dalam pidatonya mengatakan dirinya mengalami masa manis dan getir selama menjadi hakim konstitusi.

"Pada awal melaksanakan tugas pada periode pertama banyak sanjungan, apresiasi dan pujian tidak saja dalam negeri, tapi juga luar negeri," katanya.

Namun, Harjono lupa menceritakan masa sulit yang dialami.

Dia hanya mengatakan bahwa dirinya akan menjadi kritikus yang setia bagi MK.

"Kecintaan saya terhadap MK akan saya manifestasikan pada bentuk yang lain, yaitu setia menjadi kritikus," kata Harjono. (*)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014