Sleman (ANTARA News) - Tim Satuan Reserse Polres Sleman membongkar dan menangkap sindikat penipuan dengan modus gendam yang beroperasi lintas propinsi.

"Ada dua tersangka yang kami tangkap, sedangkan sejumlah tersangka lain masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim, AKP Alaal Prasetyo, Selasa.

Menurut dia, dua pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Puntodewo 9 Wirobrajan, Yogyakarta pada Senin (24/3) adalah Veldi Andra Wijaya (21) asal Sadan, Jarai Lahat, Sumatera Utara. Serta Alex Fernando (51) warga Padasuka, Sukarame Tasikmalaya.

"Ke dua pelaku sering beroperasi di kota-kota besar seperti di Aceh, Jakarta dan Bali. Karena itu kami masih memburu rekan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan melalui gendam," katanya.

Ia mengatakan, untuk di wilayah Yogyakarta komplotan ini pernah menipu dengan gendam seorang korban yakni Nonon Diah Setyowati (52) warga Tegal, Lempuyangan Danurejan, Yogyakarta. Korban kemudian melapor ke Polres Sleman pada 2013.

"Penipuan yang menimpa korban terjadi pada April 2013 saat berada di Malioboro Mall. Korban didatangi dua tersangka dan satu orang temannya yang kini masih buron. Salahsatu tersangka yakni Alex kemudian mulai memperdaya korban dengan memberitahu korban bahwa ada penyakit mistis di dalam tubuhnya yang harus disembuhkan," katanya.

Korban yang saat itu mulai tidak sadar kemudian meminta kepada tersangka untuk ditunjukkan tempat berobat atau lokasi pengobatan.

"Saat itu korban terus menurut karena sudah digendam itu tadi," katanya.

Oleh komplotan itu, korban kemudian diajak ke salah satu rumah makan di Jalan Kabupaten, Trihanggo, Gamping, Sleman yang dianggapnya sebagai tempat pengobatan. Korban yang sudah tidak sadar pun menurut. Di rumah makan tersebut sempat dilakukan ritual akal bulus tersangka yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Tersangka meminta korban meletakkan telur di atas perutnya, sembari diajak berdoa sesaat.

Telur itu kemudian dipecah dan terlihat jarum serta rambut di dalam telur. Setelah itu korban percaya, untuk mengeluarkan sisa jarum dalam tubuh, diminta menyerahkan seluruh harta yang dibawa sebagai sarana ritual.

"Padahal jarum dan lainnya itu sebelumnya sudah dibawa tersangka untuk mengelabuhi saja," katanya.

Tanpa sadar korban pun menurut saat diminta tersangka memberikan seluruh barang berharga yang dibawa. Seperti telepon genggam, kalung dan cincin berlian, tiga kartu ATM dari bank yang berbeda berikut nomor PIN.

"Selain barang berharga, tersangka menguras ATM korban dengan total Rp27 juta. Kemudian uang tersebut dibagi dengan komplotannya. Begitu korban sadar namun pelakunya sudah lari, kemudian melapor ke Polres Sleman," katanya. (V001/A029)

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014