Teguran yang disampaikan merupakan hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi,"
Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menegur Partai Keadilan Sejahtera sebab melanggar jadwal kampanye, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golongan Karya yang melibatkan anak-anak ketika berkampanye.

"Teguran yang disampaikan merupakan hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Yayah Nahdiyah di Bekasi, Kamis.

Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis agar pihak bersangkutan tidak kembali mengulangi kesalahannya.

Yayah mengatakan, ketiga partai tersebut ialah PKS, PDIP, dan Golkar.

PDIP dan Golkar sama-sama melakukan pelanggaran berupa pelibatan anak di bawah umur saat pelaksanaan kampanye.

"Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan menilai bukti yang ada cukup kuat sehingga perlu diberikan sanksi," katanya.

Sementara PKS, kata dia, melanggar jadwal pelaksanaan rapat umum tertutup deklarasi gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai calon presiden yang tidak memproses perizinannya terlebih dahulu.

"Sejauh ini baru itu yang kami tindak, karena berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu," katanya.

Terkait permintaan Panwaslu agar surat teguran itu dipublikasikan kepada masyarakat, kata dia, pihaknya menilai tidak ada kewajiban KPU memublikasikannya kepada masyarakat.

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Machmud Permana mengatakan sejumlah pelanggaran lain yang dilaporkan pihaknya untuk dibahas rapat Gakumdu berupa dugaan praktik politik uang.

Caranya bermacam-macam, mulai dari pemberian hadiah pada peserta yang mengikuti kampanye berupa mancing bersama, pembagian obat-obatan, hingga sayembara berhadiah umroh yang dicetak salah satu calon legislatif pada atributnya.

"Namun dugaan praktik politik uang itu diputus tak terbukti karena minimnya bukti otentik. Sementara waktu sepekan yang tersedia, sangat minim untuk memperoleh bukti yang disyaratkan," katanya.

(KR-AFR/A013)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014