Jakarta, 20 September 2006 (ANTARA) - Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat sampai dengan akhir Juli 2006 lalu telah memvonis 11 orang terdakwa kasus perambahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kesebelas orang terdakwa tersebut yang berinisial MT, Hrt, Sgt, AH, Su, Jml, Tw, Bo, Gn, RP, dan Ksm telah melakukan perambahan seluas 18 hektar di Blok Hutan Alur Gusta, Resort Sekoci, Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara. Para terdakwa MT, Sgt, Ksm, AH, Hrt divonis hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Bo, Gn, Su, RP dan JMI divonis masing-masing penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp. 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Dan hukuman teringan divonis kepada TW karena masih di bawah umur dengan hukuman penjara subsider 1 bulan kurungan. Aparat Hukum di kabupaten Langkat bekerjasama dengan Polhut Taman Nasional Gunung Leuser dan Unit Patroli Gajah Yayasan Leuser Internasional kini tengah memproses tokoh intelektual di balik kasus perambahan kawasan TNGL tersebut yakni SP, MB, dan BP. Mereka bertiga ditengarai merupakan otak di balik perambahan dan jual beli lahan seluas 17 ribu hektar di kawasan TNGL. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser mengimbau kepada masyarakat agar tidak terbujuk melakukan transaksi pembelian lahan di kawasan TNGL. Lahan-lahan di kawasan TNGL yang sudah terlanjur dibeli masyarakat termasuk jual beli ilegal dan para pelakunya akan dikenakan delik pidana kehutanan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kabid Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.AD001/B/W001/W001) 20-09-2006 14:37:41

Copyright © ANTARA 2006