Jakarta (ANTARA News) - Uji laboratorium yang dilakukan di tiga laboratorium, yakni di laboratorium Bogorlab, Sucofindo, dan Corelab menyatakan lumpur panas yang keluar dari perut bumi di Sidoarjo, Jatim, tidak mengandung limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). "Pendapat sejumlah pihak mengenai lumpur Sidoarjo yang mengandung limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ternyata keliru. Karena hasil pengujian laboratorium membuktikan lumpur tersebut tidak berbahaya," demikian disampaikan Ir Agoes Soegianto, Ketua Laboratorium Biolingkungan F-MIPA Universitas Airlangga, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu. Melalui beberapa tahap pengujian yang dilakukan oleh Agoes yang juga pakar ecotoxicologist, ternyata semua parameter bahan kimia yang terkandung dalam lumpur tersebut berada di bawah baku mutu yang berlaku. Bahkan lebih dari 85 persen parameter bahan kimia yang diukur berada di bawah batas deteksi alat. "Itu berarti, kadar bahan kimia dalam lumpur Lapindo sangat rendah," katanya.. Pengujian toksikologis dilakukan dengan tiga metode, yaitu Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), pengujian LD50 (letal dosis 50) dan LC50 (letal concentration). Uji TCLP dan LD50 dilakukan di laboratorium Sucofindo dan Corelab. Sedangkan uji LC50 dilakukan di Bogorlab. Semua laboratorium pengujian itu dikatakan sudah terakreditasi. TCLP dilakukan untuk menguji semua bahan yang belum diketahui karakteristiknya, sementara LD50 dilakukan untuk menguji dosis bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50 persen hewan uji mati, sedangkan LC50 untuk menguji konsentrasi bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50 persen hewan uji mati. Setelah dilakukan pengujian dengan tiga metode tersebut, diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3. Dari pengujian TCLP, diketahui ternyata lumpur tersebut mengandung 53 bahan kimia, seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya yang tergolong anorganik, sedangkan yang termasuk organik, seperti, Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu. Dari pengujian enam sampel, diketahui kandungan Arsen paling tinggi 0,045 Mg/L sedangkan Baku Mutu menurut PP No. 18/1999 adalah 5 Mg/L, Barium paling tinggi hanya 1,066 Mg/L atau jauh di bawah baku mutu yang sebesar 100 Mg/L. Boron maksimal hanya 5,097 Mg/L jauh di bawah baku mutu yang sebesar 500 Mg/L, Timbal maksimal 0,05 Mg/L di bawah baku mutu yang sebesar 5 Mg/L, Raksa hanya 0,004 Mg/L di bawah baku mutu yang sebesar 0,2 Mg/L, Sianida Bebas di bawah 0,02 Mg/L di bawah baku mutu yang 20 Mg/L. Kandungan Trichlorophenol rata-rata kurang dari 0,017 Mg/L atau jauh di bawah baku mutu yang sebesar 2 Mg/L untuk 2,4,6 Trichlorophenol dan 400 Mg/L untuk 2,4,4 Trichlorophenol. Sebelumnya pemerhati lingkungan menyatakan kekhawatirannya lumpur itu jika masuk ke perairan (laut) akan melayang-layang di dalam air dan dapat membunuh dan mengganggu kehidupan biota air karena lumpur Lapindo sulit dipisahkan dari air, karena bersifat koloid dan suspensi. Mengenai hal itu, Agoes menegaskan, hasil pengujian LC50 terhadap larva udang windu (Penaeus monodon) maupun organisme akuatik lainnya (Daphnia carinata) menunjukkan bahwa lumpur tersebut tidak berbahaya dan tidak beracun bagi biota akuatik. Hasil pengujian membuktikan lumpur tersebut memiliki nilai LC50 antara 56.623,93 sampai 70.631,75 ppm Suspended Particulate Phase (SPP) terhadap larva udang windu dan di atas 1.000.000 ppm SPP terhadap Daphnia carinata. Sementara berdasarkan standar EDP-BPPKA Pertamina, lumpur dikatakan beracun bila nilai LC50-nya sama atau kurang dari 30.000 mg/L SPP. Di beberapa negara, pengujian semacam ini memang diperlukan untuk membuang lumpur bekas pengeboran (used drilling mud) ke dalam laut. Jika nilai LC50 lebih besar dari 30.000 Mg/L SPP, lumpur dapat di buang ke perairan. Untuk mengetahui apakah lumpur tersebut berbahaya atau tidak terhadap kehidupan di darat, dilakukan pengujian LD50 yang umumnya dilakukan terhadap tikus (mus musculus). Hasil pengujian LD50 yang dilakukan di Bogorlab menunjukkan, nilai LD50 lumpur tersebut adalah 31.250 Mg/Kg berat badan. Dalam Peraturan Pemerintah No.74/2001 tentang Pengelolaan B3 disebutkan bahwa lumpur dikatakan relatif tidak berbahaya bila mempunyai nilai LD50 sama atau lebih besar dari 15.000 Mg/Kg berat badan. "Artinya, hasil pengujian membuktikan bahwa lumpur Sidoarjo bukan termasuk sebagai limbah B3. Jadi, lumpur tersebut aman dan dapat dibuang ke perairan," kata Agoes.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006