Sungailiat (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan bahwa semua pemilih dilarang membawa handphone (HP) atau telepon genggam berkamera pada saat pencoblosan di bilik tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami melarang seluruh pemilih membawa telepon genggam yang dilengkapi dengan fasilitas kamera pada saat melakukan pencoblosan di bilik suara," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Zulkarnain di Sungailiat, Rabu.

Larangan tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya transaksional antara pemilih dan caleg yang dicoblosnya setelah selesai melakukan pencoblosan.

"Bisa saja hal tersebut terjadi kesepakatan kedua belah pihak sebelum pelaksanaan pencoblosan, karena foto yang diambilnya pada saat mencoblos sebagai bukti bagi pemilih kalau dirinya memilih salah satu caleg yang berjanji memberikan imbalan jika memilihnya," jelasnya.

Pihaknya melalui petugas pengawas, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh TPS agar tidak terjadi hal tersebut.

"Saya juga minta kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh TPS agar mengingatkan kepada seluruh pemilih tidak membawa telepon genggam yang ada kameranya, dan bila perlu menyita sementara telepon genggam pemilih dan dikembalikan lagi setelah selesai mencoblos," jelasnya.

Sikap tegas dan keberanian KPPS melakukan tindakan, kata dia, menjadi "ujung tombak" dalam upaya mencegah tindakan yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pemilu.

"Jangankan menyita sementara telepon genggam kamera milik pemilih, KPPS juga mempunyai kewenangan mengusir siapa pun termasuk oknum pejabat, kecuali petugas yang memang memiliki tugas di TPS untuk keluar dari area TPS itu," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014