Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menganggap para kepala daerah tergolong keterlaluan apabila masih menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) di daerah.

"Kalau masih ada kepala daerah yang berani menyimpang aturan yang sudah ketat itu, saya kira itu keterlaluan," kata Gamawan seusai mengikuti pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi soal Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Raskin) di kantor KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Gamawan, aturannya sudah sangat ketat. "Aturan Bansos yang dibuat bersama dengan KPK itu sudah sangat ketat. Saya tidak tahu kalau masih ada juga yang berani," kata dia.

Menurutnya peraturan yang ada telah diperbaiki dari waktu ke waktu untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Payung hukum terkait bansos dirumuskan bersama-sama antara Kemdagri dengan KPK seperti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32/2011 dan Permendagri No.39/2012.

"Di situ (peraturan yang ada) sudah sangat ketat pengaturan, penggunaan dan pendistribusian dana hibah Bansos di daerah," kata menteri.

Gamawan mengatakan penyelewengan memang bisa saja terjadi maka dari itu akan terus dievaluasi setiap tahun.

"Sekarang temuan sementara angkanya cenderung meningkat. Tapi penggunaannya itu masih perlu dicek nanti di akhir tahun apakah memang ada penyimpangan atau tidak."

"Yang terlibat dalam kasus Bansos sudah ada juga kan yang diproses. Yang sudah terlibat juga sudah diproses," katanya.

Sebagaimana diberitakan, isu penyelewengan Bansos disinyalir semakin kuat dan meningkat seiring pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 seperti perkiraan KPK.

Menurut KPK, terdapat fenomena pencairan dana Bansos secara ilegal dilakukan menjelang pilkada dan dilakukan oleh kepala daerah terutama oleh petahana.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014