Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Edy, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" sebagai hal yang positif untuk menyatukan ide tentang kemasan internalisasi atau penghayatan nilai-nilai kebangsaan.

"Keputusan MK justru positif untuk menyatukan ide tentang kemasan internalisasi nilai-nilai kebangsaan, di tengah banyak komponen bangsa yang tidak peduli dengan nasionalisme," ujarnya dalam pernyataan tertulisnya kepada ANTARA News, Jumat.

Lukman mengatakan, pihak di MPR sepakat istilah empat pilar hanya kemasan belaka. Sementara hal yang substansi adalah Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan berbangsa.

"Istilah empat pilar atau istilah lain merupakan kemasan untuk memudahkan komunikasi dengan masyarakat, sehingga apa yang diputuskan MK sesuai dengan keyakinan kami," katanya.

Menurutnya, tak ada masalah jika empat pilar, harus diganti dengan istilah lain asal itu disepakati segenap bangsa dan tidak menganggu substansi yang selama ini disosialisasikan MPR.

Ia menegaskan, putusan MK tak akan menghentikan kegiatan sosialiasi empat pilar yang dilakukan MPR.

"Sosialiasasi harus tetap jalan karena ini kebutuhan bangsa. Tinggal kemasannya menyesuaikan dengan keputusan MK," katanya.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (3/4) memutuskan membatalkan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara" yang terkandung dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Hal ini dilakukan setelah pemohon yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan permintaan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait Pancasila pilar kebangsaan. 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014